KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penurunan harga minyak global dan gas alam (migas) membuat penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas drop. Dus, realisasi penerimaan pajak kontraksi 10,8% secara tahunan atau year on year (yoy) sepanjang Januari-Mei 2020. Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencatat, realisasi penerimaan pajak hingga akhir Mei 2020 sebesar Rp 444,6 triliun, ambles dibanding pencapaian di periode sama tahun lalu yang mencapai Rp 498,5 triliun. Sementara realisasi PPh migas sepanjang Januari-Mei 2020 sebesar Rp 17 triliun, minus 35,6% secara tahunan dari Rp 26,4 triliun. Pencapaian PPh migas menjadikan kinerja pos penerimaan pajak tersebut yang paling buruk dibandingkan yang lain. Kemudian baru disusul oleh PPh non-migas dengan realisasi Rp 427,6 triliun, minus 9,4% secara tahunan.
Harga minyak rendah, penerimaan PPh migas ambles 35,6%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penurunan harga minyak global dan gas alam (migas) membuat penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas drop. Dus, realisasi penerimaan pajak kontraksi 10,8% secara tahunan atau year on year (yoy) sepanjang Januari-Mei 2020. Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencatat, realisasi penerimaan pajak hingga akhir Mei 2020 sebesar Rp 444,6 triliun, ambles dibanding pencapaian di periode sama tahun lalu yang mencapai Rp 498,5 triliun. Sementara realisasi PPh migas sepanjang Januari-Mei 2020 sebesar Rp 17 triliun, minus 35,6% secara tahunan dari Rp 26,4 triliun. Pencapaian PPh migas menjadikan kinerja pos penerimaan pajak tersebut yang paling buruk dibandingkan yang lain. Kemudian baru disusul oleh PPh non-migas dengan realisasi Rp 427,6 triliun, minus 9,4% secara tahunan.