Harga Minyak Tak Sesuai Keekonomian, Pengamat: Tidak Baik untuk Investasi Energi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan tidak memberi restu penyesuaian harga gas untuk industri non Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Hal ini sejalan dengan tidak adanya kebijakan menaikkan harga gas di hulu. 

Sebelumnya dikabarkan Medco E&P Grissik Ltd  mengusulkan penyesuaian harga gas yang dijual ke PT Pertamina Gas Negara (PGN). Usulan ini dilakukan karena Medco mau menjaga produksi di lapangan Grissik yang saat ini sudah menurun produksinya. Maka itu diperlukan upaya tambahan di sana. 

Dirjen Migas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menyatakan pihaknya akan duduk bersama dengan pihak yang berkepentingan untuk membahas biaya (cost) produksi di Lapangan Grissik. 


Baca Juga: Negosiasi Perjanjian Jual Beli Gas dengan Medco, PGN Jamin Pasokan Terjaga

“Intinya harga gas tidak naik lah, kita akan duduk bareng sama mereka, antara yang berkepentingan. Yang pertama kita pertimbangkan costnya harus wajar,” ujarnya ditemui di Kementerian ESDM, Senin (2/10). 

Ekonom Energi sekaligus pendiri ReforMiner Institute, Pri Agung Rakhmanto menilai, secara umum kebijakan menahan harga yang tidak sesuai dengan keekonomian baik dari sisi hulu ataupun demi menjaga harga di sisi hilir, sebenarnya tidak sehat bagi iklim investasi energi. 

Pasalnya saat ini harga minyak dan gas dunia sedang mengalami kenaikan signifikan sepanjang 2022 hingga 2023. Penyesuaian harga sebenarnya hal yang wajar jika ditinjau dari prinsip keekonomian.

“Selain itu juga tidak kondusif untuk mendorong eksplorasi produksi di sisi hulu. Sedangkan di sisi midstream juga tidak memberi sinyal yang positif untuk bisa mendorong pengembangan energi,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (3/10). 

Menurutnya, dampak menahan harga tersebut tentu juga akan berdampak pada sisi hilir di mana akan menimbulkan distorsi ekonomi dalam konteks inefisiensi alokasi sumber daya terkait dengan keuangan negara. 

Baca Juga: Ini Penyebab Laba Medco Energi (MEDC) Merosot 60,58% pada Semester I 2023

Sejatinya, lanjut Pri Agung, kenaikan harga gas di hulu akan meningkatkan penerimaan negara baik itu melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) maupun Pajak Penghasilan (PPh)  migas. Melalui itu, sebenarnya pemerintah bisa memiliki ruang untuk memberikan subsidi atau insentif langsung pada industri yang ditargetkan. 

“Ini sebenarnya tidak hanya lebih sesuai dengan prinsip ekonomi, di mana subsidi atau insentif langsung atau tertutup adalah sistem yang lebih teat dibandingkan sistem subisidi pada harga. Sehinga harga tidak sesuai dengan tingkat keekonomian,” terangnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi