KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan harga minyak mentah dunia kembali tembus di atas US$ 100 per barel. Per 14 Oktober 2026, harga minyak Brent sudah tembus di level US$ 106,87 per barel. Kenaikan Brent juga mengerek acuan harga minyak mentah Indonesia atau
Indonesian Crude Price (ICP) hingga US$ 91 per barel. Seiring dengan itu pelemahan nilai tukar rupiah yang sudah hampir mendekat Rp 18.000 per dollar AS, semakin menambah tekanan terhadap anggaran subsidi dan kompensasi energi.
Baca Juga: Sanksi Pajak Bisa Dihapus 100%, Ditjen Pajak Siapkan Daftar Wajib Pajak Sasaran Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef, M. Rizal Taufikurahman, mengatakan kenaikan ICP tersebut telah melampui di atas asumsi Outlook Lapsem sebesar US$ 83 per barel, begitu juga dengan asumsi nilai tukar rupiah dalam Outlook Lapsem yang sudah di atas asumsi Rp 17.500 per dollar AS. Menurutnya, kombinasi kenaikan harga minyak dan pelemahan rupiah tersebut berpotensi meningkatkan beban fiskal pemerintah, terutama jika tekanan berlanjut hingga akhir tahun. "Jika tekanan berlanjut, tambahan kebutuhan fiskal berpotensi mencapai puluhan triliun rupiah, bergantung pada harga minyak, kurs, dan konsumsi energi," ujar Rizal kepada Kontan, Rabu (14/10/2026). Hingga September 2026, realisasi subsidi dan kompensasi energi telah mencapai Rp 376,8 triliun atau setara 84,3% dari pagu anggaran. Dengan demikian, anggaran yang tersisa hanya sekitar Rp 70,2 triliun. Rizal menilai, persoalan yang dihadapi pemerintah saat ini tidak hanya berkaitan dengan potensi pembengkakan subsidi energi, tetapi juga risiko pelebaran defisit anggaran dan akumulasi kewajiban kompensasi kepada badan usaha milik negara (BUMN) energi. "Artinya stabilitas harga energi semakin mahal secara fiskal," ujarnya. Rizal menilai, pemerintah tidak bisa terus mengandalkan kebijakan menahan harga bahan bakar minyak (BBM) tanpa diikuti perbaikan efektivitas penyaluran subsidi energi. Menurutnya, pemerintah perlu memprioritaskan ketepatan sasaran penerima subsidi, pengendalian konsumsi energi, serta penutupan kebocoran dalam distribusi energi. Selain itu, optimalisasi penerimaan dari sektor minyak dan gas bumi (migas) juga diperlukan untuk mengimbangi tekanan belanja negara.
Baca Juga: Kabar Baik! Sanksi Pajak Rp 14,8 Triliun Dapat Keringanan dari DJP Rizal mengatakan, reformasi subsidi energi perlu dilakukan secara bertahap dengan tetap mempertimbangkan perlindungan terhadap daya beli masyarakat, khususnya kelompok rentan. Menurutnya kebijakan menjaga stabilitas harga energi tidak semestinya mengabaikan keberlanjutan fiskal. Pasalnya, pembengkakan belanja subsidi dan kompensasi energi berpotensi mempersempit ruang anggaran pemerintah untuk membiayai sektor-sektor produktif yang dibutuhkan guna mendorong pertumbuhan ekonomi. "Jangan sampai stabilitas harga energi jangka pendek justru mengorbankan kesehatan fiskal dan mempersempit ruang pembiayaan sektor produktif yang dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi," tegasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News