KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan menemukan masih adanya praktik bundling di pasaran yang menjadi penyebab harga MinyaKita melambung. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag, Rusmin Amin, saat memimpin pengawasan ketersediaan, distribusi, dan harga jual MinyaKita di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (18/12/2024). Modus bundling ialah menggabungkan beberapa produk dan menjualnya sebagai satu unit dengan satu harga.
“Berdasarkan hasil pengawasan, masih ditemukan praktik bundling yang dilakukan oleh pelaku usaha. Praktik tersebut mengindikasikan adanya upaya untuk membebankan harga ke MinyaKita akibat produk bundling yang kurang laku," kata Rusmin dalam keterangan tertulis, Rabu. Rusmin mengatakan, Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan telah mengirimkan surat kepada asosiasi pelaku usaha di industri kelapa sawit. Baca Juga: Mendag Ungkap Alasan Minyakita Hingga Gula Industri Tak Kena PPN 12% Surat ditujukan kepada Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI), Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), serta 40 produsen minyak goreng.