KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan resmi merilis 14 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) usai diterbitkannya UU 7/2021 tentang harmonisasi HPP. Salah satu sektor yang kini dikenakan PPN 1,1% dan mulai berlaku 1 April 2022 ialah kendaraan bermotor bekas, baik sepeda motor maupun mobil. Hal tersebut diatur dalam PMK Nomor 65/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas. Beleid ini diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 30 Maret 2022.
Harga Mobil Bekas Bakalan Naik, Ini Penyebabnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan resmi merilis 14 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) usai diterbitkannya UU 7/2021 tentang harmonisasi HPP. Salah satu sektor yang kini dikenakan PPN 1,1% dan mulai berlaku 1 April 2022 ialah kendaraan bermotor bekas, baik sepeda motor maupun mobil. Hal tersebut diatur dalam PMK Nomor 65/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas. Beleid ini diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 30 Maret 2022.