KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menaikkan harga mencapai 5% untuk jenis mobil Low Cost Green Car (LGCG) per Maret 2023. Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Menperin) Nomor 33 Tahun 2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2), harga acuan yang ditetapkan sebesar Rp 95 juta. Berikutnya, harga Rp 95 juta direvisi yang tertuang dalam Permenperin Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah menjadi Rp 135 juta.
Harga Mobil LCGC Naik 5%, Gaikindo: Belum Ada Dampak Signifikan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menaikkan harga mencapai 5% untuk jenis mobil Low Cost Green Car (LGCG) per Maret 2023. Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Menperin) Nomor 33 Tahun 2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2), harga acuan yang ditetapkan sebesar Rp 95 juta. Berikutnya, harga Rp 95 juta direvisi yang tertuang dalam Permenperin Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah menjadi Rp 135 juta.