Harga Mobil LCGC Naik Jadi Rp 135 Juta, Begini Respons Toyota Astra



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai syarat harga maksimal mobil kelas low cost green car (LCGC). 

Harga maksimal LCGC atau KBH2 (Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau) itu kini tak lagi Rp 90 jutaan.

Padahal, sejak LCGC lahir pada 2013 lalu, Kemenperin menetapkan syarat harga maksimal LCGC sebesar Rp 95 juta sebelum pajak daerah, Bea Balik Nama (BBN) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).


Hal itu telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 33/M-IND/PER/7/2013.

Baca Juga: Insentif PPnBM Mobil Baru Berlaku Lagi, Begini Tanggapan Nissan

Namun kini dalam Peraturan Menteri Perindustrian terbaru, harga maksimal LCGC naik dari Rp 95 juta menjadi Rp 135 juta. Hal itu berdasarkan Pasal 4 Permenperin No. 36 Tahun 2021.

Menanggapi itu, Marketing Director PT Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmy Suwandi menjelaskan pihaknya tentu akan mendukung adanya kebijakan baru tersebut. 

“Kami tentu terima kasih dan mensupport pemerintah khususnya untuk industri otomotif dalam negeri namun saat ini kami sedang follow up lebih lanjut terkait detail kebijakannya supaya bisa dijalankan segera,” ungkap Anton saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (17/1). 

Baca Juga: Insentif PPnBM Mobil Baru untuk LCGC Berlaku Lagi, Ini Tanggapan Daihatsu

Sayangnya, saat ini Anton belum bisa memberikan proyeksi mengenai penjualan segmen LCGC setelah adanya kebijakan baru itu. “Kami akan hitung setelah aturan resmi ini keluar, termasuk untuk harga di bawah Rp 250 juta,” katanya. 

Yang pasti, Anton berharap penjualan segmen LCGC akan mendorong permintaan yang baik di tahun 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli