Harga mobil LCGC terus meroket



JAKARTA. Para produsen mobil dengan harga murah dan hemat energi atau biasa dikenal dengan low cost green car (LCGC) tidak konsisten. Saban tahun, harga mobil-mobil LCGC tersebut terus merangkak naik. Padahal, tarif komponen pembuatan mobil itu nol persen.

Berdasarkan catatan KONTAN pada tahun 2013, harga jual Toyota Agya mulai dari Rp 99 juta per unit. Sementara saat ini tipe Agya termurah yakni E M/T sudah mencapai Rp 116,9 juta per unit. Sedangkan tipe tertinggi di transmisi otomatis yakni, Toyota Agya TRD S A/T bisa dibawa pulang dengan menukarkan duit sekitar Rp 139 juta.

Harga mobil LCGC tersebut sudah semakin mirip dengan banderol produk non-LCGC. Lirik saja mobil low multipurpose vehicle (MPV) produksi Suzuki, yakni APV Airbag Blind Van 1.5 yang cuma dilego seharga Rp 141 juta per unit.


Sebagai pembanding Honda Brio Satya E CVT yang sudah dijual dengan harga Rp 151,5 juta per unit. Harga ini bahkan sudah menggungguli produk low MPV tadi.

Fransiscus Soerjopranoto, Executive General Manager PT Astra Toyota Motor, mengatakan, dari sisi harga memang ada kenaikan akibat inflasi.

Namun ia mengklaim, Toyota tidak akan melebihi batas aturan LCGC yang dikeluarkan dari Kementerian Perindustrian. "Bila hanya produk ramah lingkungan saja apa bedanya dengan mobil hibrid? Tentu kami juga memperhatikan dari sisi harga," kata Fransiscus saat dihubungi KONTAN, Minggu (19/3).

Dalam Permenperin No. 33/MIND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Ber motor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau memang membolehkan penyesuaian harga setiap tahun.

Aturan itu menjelaskan, harga dapat disesuaikan bila terjadi perubahan pada kondisi ekonomi. Tolok ukurnya adalah inflasi, kurs nilai tukar rupiah atau harga bahan baku.

Sementara, Jonfis Fandy, Marketing & After Sales Service Director PT Honda Prospect Motor, mengatakan, dalam setahun, harga jual LCGC hanya bisa naik sekali. "Setiap tahun ada kenaikan yang disetujui oleh pemerintah. Tidak dinaikkan oleh kami sendiri," tegas Jonfis, saat dihubungi KONTAN, Minggu (19/3).

Yan Sibarang Tandiele, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan (Ilmate) Kementerian Perindustrian, menjelaskan, selama ini ada kekeliruan persepsi, low cost itu adalah harga murah. Menurutnya dari aturan tidak pernah tertera sebutan LCGC adalah harga murah.

Melainkan lebih ke istilah kendaraan bermotor roda empat yang hemat energi dan harga terjangkau (KBH2). "Tentunya ada batasan harga, tapi secara aturan dimungkinkan harga itu jadi fleksibel," kata Yan.

Misalnya, aturan besaran harga jual kendaraan bermotor hemat dan harga terjangkau setinggi-tingginya adalah Rp 95 juta per unit berdasarkan lokasi kantor pusat Agen Pemegang Merek (APM). Besaran harga tersebut merupakan harga penyerahan ke konsumen, sebelum pajak daerah, Bea Balik Nama (BBN) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PBK).

Selain itu, bila menggunakan transmisi otomatis ada peluang harga naik 15% lalu teknologi pengaman penumpang naik 10%. "Nah harga bisa naik 25% dari Rp 95 juta itu. Apalagi kecenderungan sekarang model banyak otomatis, transmisi manual sudah jarang," tutur Yan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto