KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemburu properti harga murah jangan sampai ketinggalan. Ada lelang rumah sitaan dengan harga murah, dengan harga pembukaan hanya Rp 50 juta. Mengutip publikasi di situs Lelang.go.id, lelang rumah sitaan harga murah ini terdiri dari tiga unit yang terbesar di berbagai perumahan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Lelang rumah sitaan bank dan PNM tersebut dibuka dengan harga penawaran mulai Rp 50 juta. PNM adalah PT Permodalan Nasional Madani, yang merupakan Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang jasa keuangan. Perusahaan memberikan bantuan permodalan untuk usaha kecil dengan jaminan.
1. Lelang rumah sitaan PNM di Bekasi Rp 50 juta
- Obyek lelang rumah murah: 1 bidang tanah dan bangunan SHGB No 9958 tanggal 12 Mei 2009, luas 60 m2, di Blok/No. Kav: D.10-28, Desa Sukaragam, Kec. Serang Baru, Kab Bekasi
- Nilai limit penawaran lelang rumah : Rp 50.000.000
- Cara penawaran lelang rumah: Closed Bidding
- Jaminan lelang rumah : Rp 10.000.000
- Batas Akhir Jaminan : 30 November 2020
- Batas Akhir Penawaran : 1 Desember 2020 jam 09:00 WIB
- Untuk ikut lelang rumah sitaan bank tersebut, silakan akses tautan berikut ini.
2. Lelang rumah sitaan PNM di Bekasi Rp 90 juta
- Obyek lelang rumah murah: 1 bidang tanah dan bangunan SHM No 4812, luas 60 m2, di Blok/ No. Kav: B.3-5, Desa Sukaragam, Kec. Serang Baru, Kab. Bekasi
- Nilai limit penawaran lelang rumah : Rp 90.000.000
- Cara penawaran lelang rumah: Closed Bidding
- Jaminan lelang rumah : Rp 18.000.000
- Batas Akhir Jaminan : 30 November 2020
- Batas Akhir Penawaran : 1 Desember 2020 jam 09:00 WIB
- Untuk ikut lelang rumah sitaan bank tersebut, silakan akses tautan berikut ini.
3. Lelang rumah sitaan Bank BPR Kredit Mandiri
- Obyek lelang rumah murah: 1 bidang tanah dan bangunan SHM No 4321, luas 65 m2, di Jl Taman Wanasari Indah blok A.2 nomor 34, Wanasari, Kec. Cibitung, Kab. Bekasi
- Nilai limit penawaran lelang rumah : Rp 82.000.000
- Cara penawaran lelang rumah: Closed Bidding
- Jaminan lelang rumah : Rp 16.400.000
- Batas Akhir Jaminan : 3 Desember 2020
- Batas Akhir Penawaran : 4 Desember 2020 jam 10:00 WIB
- Untuk ikut lelang rumah sitaan bank tersebut, silakan akses tautan berikut ini.
- Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
- Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
- Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
- Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang rumah, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Bekasi untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
- Pemenang lelang rumah sitaan bank ini wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
- Informasi terkait lelang rumah sitaan bank ini silakan menghubungi KPKNL Bekasi, Jl. Sersan Aswan No. 8 D Tlp. 021-8808888 atau PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Cabang Bekasi up. Achmad Zulham Tlp. 0812-8645-9336, dan PT BPR Kredit Mandiri Indonesia HP: 081291409099, 081310184476