KONTAN.CO.ID - Jakarta. Penggemar mobil Isuzu Panther jangan lewatkan kesempatan ini. Ada Lelang dua unit mobil Isuzu Panther LV dengan harga pembukaan cukup murah, hanya Rp 50 jutaan. Merujuk situs Lelang.go.id, lelang mobil dinas Isuzu Panther LV ini merupakan kendaraan operasional di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Tiga, Jakarta. Lelang mobil dinas ini dilaksanakan secara tertutup atau closed bidding di situs Lelang.go.id atau aplikasi Lelang Indonesia. Penawaran lelang mobil dinas Isuzu Panther LV ini dibuka hingga 24 Januari 2021 pukul 11.00. Namun, pendaftaran lelang mobil dinas tersebut akan ditutup pada 23 Februari 2021 pukul 23.59 WIB.
- Obyek lelang: 1 unit Isuzu Panther LV B 2987 FQ warna biru metalik, tahun 2002
- Nilai limit lelang mobil: Rp 54.606.000
- Jaminan lelang mobil: Rp 16.381.000
2. Lelang mobil dinas Isuzu Panther LV B 2986 FQ
- Obyek lelang: 1 unit Isuzu Panther LV B 2986 FQ warna biru metalik, tahun 2002
- Nilai limit lelang mobil: Rp 53.336.000
- Jaminan lelang mobil: Rp 16.000.800
- Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
- Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
- Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
- Penawar harga tertinggi dalam lelang mobil dinas ini akan menjadi pemenang lelang.
- Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta II untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
- Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
- Peminat lelang mobil dinas Isuzu Panther ini dapat melihat langsung kondisi kendaraan di KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga sejak
- tanggal pengumuman ini diterbitkan hingga tanggal 24 Februari 2021.
- Keterangan lebih lanjut tentang lelang mobil dinas Isuzu Panther LV ini dapat menghubungi Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga Telp. 021-6340906 Ext. 303 Hari Senin-Jumat Pukul 08.00-16.00 WIB.