KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menyetop perdagangan saham PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk (JSPT) pada hari ini, Kamis 10 Oktober 2024. Penghentian atau supensi saham dilakukan karena terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan. "Dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk (JSPT) pada perdagangan tanggal 10 Oktober 2024," ungkap Yulianto Aji Sadono, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI dan Pande Made Kusuma Ari A, Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan BEI dalam pengumuman bursa, 9 Oktober 2024. Penghentian sementara perdagangan saham JSPT tersebut dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai. Suspensi ini bertujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di JSPT.
JSPT Chart by TradingView