JAKARTA. Polemik pemberian insentif untuk produsen mobil yang memproduksi mobil low cost green car (LCGC) terus berlanjut. Pasalnya, saat ini harga-harga mobil LCGC tersebut sudah beranjak naik sekitar 6% dari yang seharusnya dipatok Rp 80 juta sampai Rp 100 juta per unit. Bila harga naik, mestinya insentif tersebut tidak berlaku lagi. Aturan pemberian insentif itu tertuang dalam PP No 41/2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor. Insentif pembebasan PPnBM diberikan kepada mobil dengan kapasitas mesin maksimal 1.200 cc dengan pemakaian bahan bakar minimal 1 liter per 20 kilometer. Pengamat Otomotif Nasional Soehari Sargo menjelaskan, mobil LCGC mestinya sudah dikenakan PPnBM, hal ini karena pasarnya yang sekarang kian tumbuh sehingga otomatis bisa memberikan kontribusi yang cukup besar kepada negara. "Lebih baik subsidinya itu untuk membuat infrastruktur transportasi umum," imbuhnya ke KONTAN, Rabu (9/12).
Harga naik, insentif LCGC mulai disoal
JAKARTA. Polemik pemberian insentif untuk produsen mobil yang memproduksi mobil low cost green car (LCGC) terus berlanjut. Pasalnya, saat ini harga-harga mobil LCGC tersebut sudah beranjak naik sekitar 6% dari yang seharusnya dipatok Rp 80 juta sampai Rp 100 juta per unit. Bila harga naik, mestinya insentif tersebut tidak berlaku lagi. Aturan pemberian insentif itu tertuang dalam PP No 41/2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor. Insentif pembebasan PPnBM diberikan kepada mobil dengan kapasitas mesin maksimal 1.200 cc dengan pemakaian bahan bakar minimal 1 liter per 20 kilometer. Pengamat Otomotif Nasional Soehari Sargo menjelaskan, mobil LCGC mestinya sudah dikenakan PPnBM, hal ini karena pasarnya yang sekarang kian tumbuh sehingga otomatis bisa memberikan kontribusi yang cukup besar kepada negara. "Lebih baik subsidinya itu untuk membuat infrastruktur transportasi umum," imbuhnya ke KONTAN, Rabu (9/12).