MOMSMONEY.ID - Jika Moms berminat membeli rumah subsidi dari pemerintah, yuk simak harga jualnya di tahun 2024! Pemerintah telah menetapkan ketentuan mengenai batasan luas tanah, luas lantai rumah, harga jual rumah dan ketentuan subsidi uang muka. Aturan tersebut bisa tertera dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023.
Baca Juga: Ini 6 Sneakers yang Bikin Penampilan Moms Kekinian di 2024 dengan Celana Jeans Beleid atau aturan tersebut mengatur tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuang Uang Muka Perumahan. Melansir berbagai sumber harga rumah subsidi ini mulai naik pada Januari 2023. Harga rumah subsidi akan naik sesuai dengan wilayah yang ditetapkan dalam Kepmen PUPR tersebut. Berikut daftar batasan harga jual rumah umum tapak
- Jawa kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi: Rp 166 juta
- Sumatera kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung dan Kepulauan Mentawai: Rp 166 juta
- Kalimantan kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu: Rp 182 juta
- Sulawesi: Rp 173 juta
- Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp 173 juta
- Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek: Rp 185 juta
- Kepulauan Anambas: Rp 185 juta
- Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu: Rp 185 juta
- Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan: Rp 240 juta
Nah pembeli rumah subdidi akan mendapatkan subsidi bantuang uang muka. Adapun untuk provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan mendapatkan subsidi bantuan uang muka sebesar Rp 10 juta Sedangkan provinsi lain selain Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, papua Barat Daya dan Papua Selatan mendapatkan subsidi bantuan uang muka Rp 4 juta.
Baca Juga: Inilah Deretan Produk yang Paling Diburu di Shopee Adapun rumah subsidi hanya diperuntukan untuk masyarakat yang memiliki batas penghasilan tertentu. Bagi masyarakat Indonesia yang tinggal di wilayah di luar Papua dan Papua Barat batasan penghasilan maksimal Rp 6 juta per bulan jika belum menikah dan Rp 8 juta per bulan juka sudah menikah. Bagi Anda yang tinggal di wilayah Papua dan Papua Barat, Anda boleh mengikuti program rumah subsidi ini jika penghasilan maksimal Rp 7,5 juta per bulan jika belum menikah dan maksimal Rp 10 juta per bulan jika sudah menikah. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR No 995/KPTS/M/2021. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Benedicta Alvinta