KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan adanya dua saham yang dihentikan sementara (suspensi) perdagangan sahamnya mulai Jumat (21/11/2025). Kedua saham ini yaitu PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN) dan PT Singaraja Putra Tbk (SINI). BEI menyebut, saham TRIN dan SINI mengalami kenaikan harga yang signifikan. Sebagai bentuk perlindungan kepada investor, BEI memutuskan untuk menghentikan sementara perdagangan dua saham ini di Pasar Tunai dan Reguler pada hari ini. “Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perusahaan,” tulis Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Yulianto Aji Sadono dalam pengumumannya, Kamis (20/11/2025).
Harga Naik Tajam, Saham Perintis Triniti (TRIN) dan Singaraja (SINI) Disuspensi BEI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan adanya dua saham yang dihentikan sementara (suspensi) perdagangan sahamnya mulai Jumat (21/11/2025). Kedua saham ini yaitu PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN) dan PT Singaraja Putra Tbk (SINI). BEI menyebut, saham TRIN dan SINI mengalami kenaikan harga yang signifikan. Sebagai bentuk perlindungan kepada investor, BEI memutuskan untuk menghentikan sementara perdagangan dua saham ini di Pasar Tunai dan Reguler pada hari ini. “Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perusahaan,” tulis Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Yulianto Aji Sadono dalam pengumumannya, Kamis (20/11/2025).