JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perindustrian dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, bakal mengatur harga bijih mineral yang tidak boleh diekspor, khususnya untuk nikel berkadar rendah. Pengaturan dilakukan supaya nikel kadar rendah bisa diserap oleh fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) dalam negeri. Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian, I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan, tim kecil yang dibentuk di Kementerian Perekonomian juga membahas mengenai masalah yang berkaitan dengan formula harga nikel kadar rendah.
Harga nikel kadar rendah bakal diatur
JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perindustrian dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, bakal mengatur harga bijih mineral yang tidak boleh diekspor, khususnya untuk nikel berkadar rendah. Pengaturan dilakukan supaya nikel kadar rendah bisa diserap oleh fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) dalam negeri. Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian, I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan, tim kecil yang dibentuk di Kementerian Perekonomian juga membahas mengenai masalah yang berkaitan dengan formula harga nikel kadar rendah.