Harga nikel terangkat sementara



JAKARTA. Pernyataan Bank Sentral Amerika alias The Fed yang masih menunda kenaikan suku bunga acuan membuat harga metal industri mencuri peluang untuk naik. Salah satunya adalah harga nikel.

Mengutip Bloomberg, Kamis (18/6) pukul 11.55 WIB, harga nikel kontrak pengiriman tiga bulan di London Metal Exchange (LME) naik 1,4% menjadi US$ 12.825 per metrik ton. Sepekan, harga terkoreksi sebanyak 3,57% yang kala itu bertengger di level US$ 13.300.

Deddy Yusuf Siregar, Research and Analyst PT Fortis Asia Futures menjelaskan, kenaikan harga nikel berasal dari dua faktor. Pertama, aksi The Fed yang menuturkan bahwa mereka masih menunggu bukti pemulihan ekonomi negaranya sebelum mengerek suku bunga tahun ini. Kenaikan suku bunga juga akan dilakukan secara bertahap.


Memang hal ini di luar ekspektasi pasar karena awalnya para analis menilai hasil pertemuan The Fed selama dua hari kemarin akan membeberkan aksi mereka untuk mengerek suku bunga terjadi pada September 2015 mendatang. “The Fed masih menunda kenaikan suku bunga yang mengakibatkan indeks dollar melemah,” ujarnya.

Masih mengacu data Bloomberg, indeks dollar pada Kamis (18/6) pukul 15.00 WIB merosot 0,4% ke level 93.91. Sepekan, indeks dollar telah anjlok 1,12%.

Kedua, harga perumahan baru Tiongkok yang terkoreksi. Berdasarkan data National Bureau of Statistics per Mei 2015, harga rumah baru di 41 kota dari total 70 kota telah jatuh. “Ini berarti mendorong permintaan logam industri,” tuturnya.

Tiongkok merupakan negara pengkonsumsi komoditas terbesar di dunia, termasuk nikel. Logam nikel digunakan pada sektor infrastruktur seperti pembangunan jalur kereta bawah tanah, pabrik, hingga properti.

Tapi, Deddy menilai kenaikan harga nikel bersifat sementara. Sebab, perekonomian Tiongkok yang masih melambat. Lihat saja, dari data inflasi alias Consumer Price Index (CPI) per Mei 2015 yang mencapai 1,2%, melambat ketimbang periode sama tahun sebelumnya yang berkisar 1,5%. “Hampir semua harga komoditas masuk fase konsolidasi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto