Harga obat generik berlogo naik 5%



JAKARTA. Harga obat generik mulai naik sejak 24 Maret 2011. Dari 453 jenis obat generik berlogo, 176 item mengalami kenaikan harga dan 24 item mengalami penurunan harga. Sementara itu, sebanyak 239 item tidak mengalami perubahan harga. Kenaikan tersebut akan diterapkan untuk obat generik dalam bentuk injeksi dan sirop untuk menjaga margin produsen farmasi. Kenaikan harga obat generik ini berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 632/Menkes/SK/III/2011 tanggal 24 Maret 2011.Sementara itu, 24 item obat mengalami penurunan harga. Hal itu disebabkan, permintaan masyarakat menengah ke bawah untuk obat ini semakin tinggi. Karena itu, pemerintah berusaha membuat harga obat ini dapat dijangkau masyarakat kelas bawah.Ketua Majelis Kode Etik Gabungan Pengusaha (GP) Farmasi Indonesia Muhammad Syamsul Arifin mengatakan, margin obat generik itu tipis sehingga ketika terkena bea masuk (BM), marginnya habis dan harganya harus dinaikkan. "Kenaikan harga obat generik rata-rata sebesar 5%," katanya. Selain karena penetapan tarif BM sebesar 5% yang memangkas margin usaha, kenaikan harga obat terjadi lantaran tingginya harga sejumlah bahan baku obat generik di pasaran meningkat sampai 50%. Sekretaris perusahaan PT Indofarma Tbk (INAF) CH Isakayoga menambahkan kenaikan dan penurunan harga obat generik tidak serta-merta bisa langsung diterapkan pada bulan ini.

Saat ini stok obat yang lama masih dan harganya belum bisa diturunkan. "Perusahaan butuh waktu sekitar tiga bulan untuk memproduksi obat," ujarnya, Senin (4/4).Sebelumnya, Dirjen Bina Farmasi dan Alat Kesehatan Kemenkes Dra Sri indrawaty mengatakan, kenaikan harga obat genetik ini berkisar antara Rp 75 sampai Rp 9.700. Sementara itu, untuk obat yang diproduksi oleh pemerintah, dan untuk obat retail (yang dijual di apotek) kenaikan harganya berkisar antara Rp 68 sampai Rp 16.550.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Rizki Caturini