KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga oli kendaraan bermotor terus naik di tengah pelemahan nilai tukar rupiah dan tekanan biaya bahan baku. Kenaikan harga ini belakangan ramai diperbincangkan masyarakat di media sosial. Corporate Secretary PT Pertamina Lubricants Rika Gresia Wahyudi membenarkan adanya penyesuaian harga pelumas di pasar. Namun, besaran kenaikan berbeda-beda untuk setiap seri produk. "Ada penyesuaian harga, namun besarannya berbeda-beda untuk tiap serinya. Rata-rata kenaikan untuk pelumas sebesar 17% untuk seluruh seri," ujar Rika kepada Kontan, Kamis (4/6/2026).
Menurut dia, kondisi global saat ini memberikan dampak multidimensi terhadap industri pelumas, termasuk pada ketersediaan bahan baku. Di sisi lain, harga pelumas dipengaruhi oleh berbagai faktor mulai dari harga bahan baku, pasokan, hingga dinamika pasar domestik.
Baca Juga: Begini Strategi Kimia Farma (KAEF) Jaga Kinerja di Tengah Pelemahan Rupiah "Situasi global saat ini menyebabkan dampak multidimensi yang salah satunya adalah ketersediaan bahan baku pelumas. Sementara itu harga pelumas dipengaruhi berbagai faktor, antara lain ketersediaan dan harga bahan baku serta dinamika pasar domestik industri pelumas," jelasnya. Meski melakukan penyesuaian harga, Pertamina Lubricants memastikan tetap menjaga kualitas produk agar dapat memenuhi kebutuhan konsumen maupun sektor industri. Pertamina Lubricants mengimbau, masyarakat membeli pelumas melalui outlet dan saluran resmi guna menghindari produk palsu yang beredar di pasaran. Di sisi lain, kalangan perlindungan konsumen menilai kenaikan harga oli berpotensi menambah beban masyarakat. Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana mengatakan, meskipun oli bukan kebutuhan primer, kenaikan harga tetap berdampak pada pengeluaran konsumen. Menurut Niti, kenaikan harga dimungkinkan terjadi karena industri pelumas masih bergantung pada bahan baku impor. Selain itu, kenaikan harga minyak bumi, harga plastik, serta inflasi turut mendorong meningkatnya biaya produksi dan distribusi. "Meskipun ini bukan produk kebutuhan primer, namun tetap menjadi beban tambahan baru bagi konsumen," kata Niti kepada Kontan, Kamis (4/6/2026).
Baca Juga: Bidik Potensi Migas hingga UMKM, Sucofindo Buka Kantor Pemasaran di Banda Aceh Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran produk palsu, terutama apabila menemukan oli dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan harga pasar. Senada, Pegiat Perlindungan Konsumen sekaligus Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi mengatakan, kenaikan harga oli justru berisiko menimbulkan dampak negatif terhadap industri pelumas secara keseluruhan. Menurut Tulus, kenaikan harga berpotensi memicu semakin maraknya peredaran oli palsu, oli ilegal, hingga oli rekondisi yang berasal dari pelumas bekas pakai yang didaur ulang dan dijual kembali ke pasar.
"Kenaikan harga oli akan kontraproduktif terhadap pemasaran oli di lapangan karena berpotensi memeriahkan oli palsu, oli ilegal, hingga oli rekondisi," ujarnya kepada Kontan, Rabu (3/6/2026). Tulus menilai pemerintah, aparat penegak hukum, maupun asosiasi produsen pelumas hingga kini masih menghadapi tantangan dalam memberantas peredaran oli palsu. Oleh karena itu, ia menyarankan agar kenaikan harga ditinjau kembali agar tidak memperburuk kondisi pasar. Menurutnya, maraknya oli palsu tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga produsen resmi dan industri pelumas secara keseluruhan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News