JAKARTA. Reksadana berbasis obligasi bakal tertekan di tahun ini. Maklum, sejak awal Januari ini, reksadana beraset dasar obligasi mulai menghadapi penghitungan harga baru. Aturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) Nomor IV.C.3 tentang nilai pasar wajar dari efek dalam portofolio reksadana mulai berlaku awal Januari 2013 ini. Dengan aturan itu, manajer investasi harus mengikuti harga pasar wajar yang ditetapkan Indonesia Bond Pricing Agency (IBPA) sebagai acuan penghitungan nilai pasar wajar efek dalam portofolio reksadana. Analis IBPA, Fakhrul Aufa mengatakan, pihaknya akan menetapkan rentang harga pasar wajar. Jadi, IBPA tidak hanya menetapkan satu harga saja. Nantinya, manajer investasi diperbolehkan untuk memilih diantara rentang harga yang ditetapkan IBPA setiap harinya tersebut. "Bila manajer investasi menggunakan harga di luar rentang harga yang kami tetapkan, maka manajer investasi harus memberikan alasan kepada Bapepam-LK," ujar Fakhrul kepada KONTAN, Rabu (2/1).
Harga pasar wajar obligasi berlaku
JAKARTA. Reksadana berbasis obligasi bakal tertekan di tahun ini. Maklum, sejak awal Januari ini, reksadana beraset dasar obligasi mulai menghadapi penghitungan harga baru. Aturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) Nomor IV.C.3 tentang nilai pasar wajar dari efek dalam portofolio reksadana mulai berlaku awal Januari 2013 ini. Dengan aturan itu, manajer investasi harus mengikuti harga pasar wajar yang ditetapkan Indonesia Bond Pricing Agency (IBPA) sebagai acuan penghitungan nilai pasar wajar efek dalam portofolio reksadana. Analis IBPA, Fakhrul Aufa mengatakan, pihaknya akan menetapkan rentang harga pasar wajar. Jadi, IBPA tidak hanya menetapkan satu harga saja. Nantinya, manajer investasi diperbolehkan untuk memilih diantara rentang harga yang ditetapkan IBPA setiap harinya tersebut. "Bila manajer investasi menggunakan harga di luar rentang harga yang kami tetapkan, maka manajer investasi harus memberikan alasan kepada Bapepam-LK," ujar Fakhrul kepada KONTAN, Rabu (2/1).