JAKARTA. Melalui diskusi alot, pemerintah akhirnya menetapkan harga referensi cabai dan bawang merah. Harga referensi ini akan menjadi patokan impor dua komoditas pangan tersebut bisa dilakukan. Berlaku sejak 3 Oktober 2013, Kementerian Perdagangan (Kemdag) menetapkan harga referensi harga cabai merah besar Rp 16.300 per kilogram (kg), harga referensi cabai rawit Rp 28.000 per kg. Adapun harga referensi bawang merah segar sebesar Rp 25.700 per kg. Srie Agustina, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemdag mengatakan, penetapan harga referensi cabai dan bawang merah sudah mempertimbangkan harga pokok produksi di tingkat petani, margin keuntungan petani yakni sebesar 40% serta biaya distribusi.
Harga patokan impor tak berpihak ke petani
JAKARTA. Melalui diskusi alot, pemerintah akhirnya menetapkan harga referensi cabai dan bawang merah. Harga referensi ini akan menjadi patokan impor dua komoditas pangan tersebut bisa dilakukan. Berlaku sejak 3 Oktober 2013, Kementerian Perdagangan (Kemdag) menetapkan harga referensi harga cabai merah besar Rp 16.300 per kilogram (kg), harga referensi cabai rawit Rp 28.000 per kg. Adapun harga referensi bawang merah segar sebesar Rp 25.700 per kg. Srie Agustina, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemdag mengatakan, penetapan harga referensi cabai dan bawang merah sudah mempertimbangkan harga pokok produksi di tingkat petani, margin keuntungan petani yakni sebesar 40% serta biaya distribusi.