JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menerapkan Peraturan Menteri No. 7/2017 Tentang Harga Patokan Mineral (HPM) pada Agustus tahun ini. Itu bertujuan untuk mengurai fluktuasi harga mineral. Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menyebutkan, sebelum menerapkan HPM itu, pada bulan Juli ini pihaknya masih menunggu respons dari para pengusaha mineral. “Insya Allah penerapannya bulan Agustus. Jadi bulan Juli ini harus sudah selesai,” terangnya di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (11/7).
Harga Patokan Mineral diterapkan Agustus
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menerapkan Peraturan Menteri No. 7/2017 Tentang Harga Patokan Mineral (HPM) pada Agustus tahun ini. Itu bertujuan untuk mengurai fluktuasi harga mineral. Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menyebutkan, sebelum menerapkan HPM itu, pada bulan Juli ini pihaknya masih menunggu respons dari para pengusaha mineral. “Insya Allah penerapannya bulan Agustus. Jadi bulan Juli ini harus sudah selesai,” terangnya di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (11/7).