MOMSMONEY.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menurunkan harga pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Hal ini tertuang dalam surat edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. Melalui SE tersebut, batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali menjadi sebesar Rp 275.000, sementara pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 300.000. Batas tarif tertinggi ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.
Harga PCR Turun, di Jawa-Bali Jadi Rp 275.000, Luar Jawa Rp 300.000
MOMSMONEY.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menurunkan harga pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Hal ini tertuang dalam surat edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. Melalui SE tersebut, batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali menjadi sebesar Rp 275.000, sementara pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 300.000. Batas tarif tertinggi ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.