KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menurunkan harga pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) mulai 27 Oktober 2021. Bersamaan itu, maskapai penerbangan Garuda Indonesia juga memberikan harga PCR khusus yang lebih murah untuk penumpangnya.. Diberitakan sebelumnya, harga PCR turun seteh keluar surat edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. Melalui SE tersebut, harga tertinggi tes PCR di Pulau Jawa dan Bali menjadi sebesar Rp 275.000. Lalu, harga tertinggi layanan tes PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 300.000. Batas harga PCR tertinggi ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.
Harga PCR turun jadi Rp 275.000, khusus di tempat ini lebih murah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menurunkan harga pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) mulai 27 Oktober 2021. Bersamaan itu, maskapai penerbangan Garuda Indonesia juga memberikan harga PCR khusus yang lebih murah untuk penumpangnya.. Diberitakan sebelumnya, harga PCR turun seteh keluar surat edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. Melalui SE tersebut, harga tertinggi tes PCR di Pulau Jawa dan Bali menjadi sebesar Rp 275.000. Lalu, harga tertinggi layanan tes PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 300.000. Batas harga PCR tertinggi ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.