Harga pembelian beras disesuaikan hasil panen



JAKARTA. Untuk mengoptimalkan penyerapan gabah dan beras di tahun ini, Kementerian Pertanian (Kemtan) akan menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) baru yang isinya mengatur Harga Pembelian Pemerintah (HPP) beras dan gabah lebih fleksibel.

Beleid baru ini menjadi angin segar bagi petani dan Perum Bulog yang selama ini selama ini masih mengacu kepada HPP dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras oleh Pemerintah.

Dalam Inpres dinyatakan bahwa HPP untuk beras Rp 7.300 per kilogram (kg), Gabah Kering Panen (GKP) Rp 3.750 per kg, dan Gabah Kering Giling (GKG) Rp 4.600 per kg. Namun, HPP ini dianggap sudah tak relevan lagi dengan perkembangan perberasan nasional saat ini dan penyerapan Bulog tak maksimal karena kalah bersaing dengan perusahaan swasta yang berani membeli diatas HPP.


Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan, Permentan ini akan diteken Jumat (24/2) ini. "Saya harap, Bulog sudah bisa langsung mulai menyerap gabah dengan mengacu pada aturan ini, tutur Amran, Kamis (23/2).

Amran menyatakan, fleksibilitas HPP gabah dan beras dalam aturan ini mengacu pada kondisi di lapangan. Ia bilang, GKP dengan kadar air di atas 25% hingga 30% akan tetap dibeli dengan harga Rp 3.700 per kg. Jika kadar air di bawah itu, fleksibilitas harga pembelian gabah dipatok antara 20% hingga 30% di atas HPP GKP. Saya akan terus memantau kinerja penyerapan secara harian dan akan ada evaluasi atas pelaksanaan kebijakan ini di lapangan, tegas Amran.

Djarot Kusumayakti, Direktur Utama Bulog mengatakan, instansinya selaku operator dalam penyerapan gabah dan beras petani ini membutuhkan payung hukum atau regulasi yang tegas untuk menjalankan instruksi dari pemerintah. Saya sendiri sudah mendengar akan ada penyederhanaan regulasi soal pengadaan beras ini dan mekanismenya diserahkan kepada Kemtan, ujar Djarot.

Dengan adanya aturan ini, Djarot mengatakan, Bulog akan mulai mencari gudang sewaan milik swasta. Pasalnya, kapasitas gudang Bulog saat ini hanya 3,9 juta ton dan potensi penyerapan bisa lebih tinggi dari angka tersebut. Apalagi, Bulog menyiapkan dana sekitar Rp 30 triliun untuk menyerap beras dan gabah sepanjang tahun ini.

Menurut Djarot, tahun ini, harga beras petani pasti di atas Rp 7.300 per kg. Padahal, dalam Inpres 5/2015 disebutkan harganya Rp 7.300 per kg. "Harus jelas, apakah selisih harga tersebut disebut subsidi atau tidak karena Bulog bisa diproses hukum jika menjualnya Rp 8.000 per kg, ujarnya.

Ketua Kelompok Tani dan Nelayan (KTNA) Winarno Tohir mengatakan, petani pada prinsipnya bukan menginginkan harga yang tinggi, melainkan harga yang manusiawi dan tidak jatuh di bawah HPP yang ditetapkan pemerintah.

Winarno sendiri masih mempertanyakan mekanisme fleksibitas harga ini. Meskipun menjadi kabar baik bagi petani soal kepastian harga, tapi di sisi lain bakal mengancam konsumen karena harga beras di pasar bakal terkerek.

Winarno usul sebaiknya fleksibilitas harga ini juga dilakukan untuk GKP dengan kadar air tinggi, yakni 25%-30%. Sedangkan untuk beras, fleksibilitas harga ini bisa dikesampingkan untuk menghindari kenaikan harga beras.

Winarno mengatakan bahwa biaya operasional tertinggi bagi petani pemilik ada pada tenaga kerja. Sedangkan untuk petani penyewa ada pada sewa lahan dan alat pertanian. Selama ini, biaya operasional tersebut berupaya ditekan oleh pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini