JAKARTA. Untuk mengoptimalkan penyerapan gabah dan beras di tahun ini, Kementerian Pertanian (Kemtan) akan menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) baru yang isinya mengatur Harga Pembelian Pemerintah (HPP) beras dan gabah lebih fleksibel.Beleid baru ini menjadi angin segar bagi petani dan Perum Bulog yang selama ini selama ini masih mengacu kepada HPP dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras oleh Pemerintah.Dalam Inpres dinyatakan bahwa HPP untuk beras Rp 7.300 per kilogram (kg), Gabah Kering Panen (GKP) Rp 3.750 per kg, dan Gabah Kering Giling (GKG) Rp 4.600 per kg. Namun, HPP ini dianggap sudah tak relevan lagi dengan perkembangan perberasan nasional saat ini dan penyerapan Bulog tak maksimal karena kalah bersaing dengan perusahaan swasta yang berani membeli diatas HPP.
Harga pembelian beras disesuaikan hasil panen
JAKARTA. Untuk mengoptimalkan penyerapan gabah dan beras di tahun ini, Kementerian Pertanian (Kemtan) akan menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) baru yang isinya mengatur Harga Pembelian Pemerintah (HPP) beras dan gabah lebih fleksibel.Beleid baru ini menjadi angin segar bagi petani dan Perum Bulog yang selama ini selama ini masih mengacu kepada HPP dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras oleh Pemerintah.Dalam Inpres dinyatakan bahwa HPP untuk beras Rp 7.300 per kilogram (kg), Gabah Kering Panen (GKP) Rp 3.750 per kg, dan Gabah Kering Giling (GKG) Rp 4.600 per kg. Namun, HPP ini dianggap sudah tak relevan lagi dengan perkembangan perberasan nasional saat ini dan penyerapan Bulog tak maksimal karena kalah bersaing dengan perusahaan swasta yang berani membeli diatas HPP.