Harga penggantian Rastra ditetapkan Rp 10.219 per kilogram



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga penggantian beras sejahtera (rastra) sudah ditetapkan sebesar Rp 10.219 per kilogram melalui Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Menteri Sosial Agus Gumiwang menjelaskan bahwa nantinya masih akan ada evaluasi terkait harga yang sudah ditentukan saat ini. "Ya kita memutuskan bahwa harga sudah ditetapkan sampai pada bulan April 2019. Nanti setelah bulan empat itu kita evaluasi, khususnya hal-hal yang berkaitan dengan kebijaksaan, itukan bisa dengan cuaca, hama dan sebagainya yang bisa pengaruhi keberadaan stok beras itu sendiri," jelas Agus udai Rakortas di Kemenko PMK Jakarta, Rabu (20/2).

Mengenai harga sendiri memang diakui oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko lebih rendah dari usulan Bulog sendiri. Pemerintah mengikuti hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Ada perbedaan selisih pandangan dari Bulog dengan BPKP. BPKP Rp 10.219, Bulog sekitar Rp 11.000 sekian, yang disepakati dari BPKP, untuk rastra," terang Moeldoko ditemui diwaktu yang sama.


Disampaikan juga oleh Moeldoko jika nantinya akan ada evaluasi dari BPKP selama keputusan ini berlaku mengenai harga yang ditentukan. "Seandainya Bulog akan dapatkan kerugian atau untung nanti BPKP akan review lagi dalam 4 bulan ini apakah akan ada ruginya baru ada keputusan, apakah rugi ya nanti dari Kemenkeu akan mengcover," jelas Moeldoko.

Bulog disampaikan Moeldoko sempat keberatan akan harga yang lebih rendah tersebut namun kembali lagi keputusan akan dijalankan dan tetap ada evaluasi ke depannya.

Sementara, Dirut Bulog Budi Waseso menjelaskan bahwa harga yang diajukan Bulog sudah memperhitungkan dengan kondisi riil di lapangan. Faktor nonteknis menjadi perhitungan Bulog dalam ajukan harga rastra seperti biaya logistik dan jarak dalam pengiriman rastra.

"Ada yang wilayah sulit ada yang ngga bisa dihitung normal, ada yang harus dipanggul orang, ngga bisa pake kendaraan, cost tinggikan nah itu yang tidak masuk hitungan normal, kalau Bulog kita riil, ada wilayah yang tidak bisa dijangkau transportasi umum, nah itu yang akan dievaluasi kembali," jelas Budi Waseso.

Namun Budi Waseso menambahkan bahwa keputusan masih tetap berjalan dan akan ada evaluasi setelahnya. "Mau diulas kembali oleh BPKP karena ada non teknis yang belum dihitung oleh BPKP, tapi harus tetep jalan," kata Budi Waseso.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .