KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite tidak akan mengalami kenaikan hingga akhir Maret 2026. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap lonjakan harga minyak mentah dunia yang dipicu gejolak geopolitik global. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, meskipun harga minyak dunia telah melampaui asumsi harga minyak mentah Indonesia (ICP) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar US$ 70 per barel, pemerintah masih memiliki ruang fiskal untuk menanggung selisih kenaikan melalui tambahan subsidi energi. “Negara akan hadir dengan cara menambah anggaran subsidi. Sekarang sudah tembus US$ 100 (harga minyak dunia). Selisih kenaikan itu tetap akan masih APBN kita masih mampu untuk membiayai. Jadi masih ditanggung oleh negara," kata Bahlil beberapa waktu lalu.
Menurut Bahlil, lonjakan harga minyak global saat ini lebih banyak dipicu sentimen geopolitik, termasuk konflik di kawasan Timur Tengah. Ia menilai kenaikan harga akibat situasi perang cenderung bersifat sementara sehingga pemerintah memilih menjaga stabilitas harga energi.
Baca Juga: Kinerja Pelabuhan Melambat, Biaya Logistik Terancam Naik Signifikan Untuk BBM non-subsidi, mekanisme harga tetap mengikuti pasar sebagaimana diatur dalam regulasi sejak 2022. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman menambahkan, dampak gejolak geopolitik diperkirakan mulai terasa pada April 2026. Pemerintah saat ini fokus memastikan ketahanan stok energi nasional, baik BBM, LPG, maupun minyak mentah. “Langkah-langkah penting sudah dilakukan untuk menyiapkan stok yang memadai,” ujarnya saat meninjau infrastruktur energi di Kilang Balongan, Indramayu. Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran, Badiul Hadi, menilai kebijakan menahan harga Pertalite tidak hanya bertujuan melindungi daya beli masyarakat, tetapi juga merupakan strategi fiskal jangka pendek yang menyimpan risiko jangka menengah dan panjang. Menurutnya, kemampuan pemerintah menahan harga BBM subsidi sangat bergantung pada tiga variabel utama, yakni harga ICP, nilai tukar rupiah, serta volume konsumsi BBM subsidi. “Ketika harga minyak global meningkat dan rupiah melemah, maka selisih antara harga keekonomian dan harga jual domestik semakin melebar. Selisih ini harus ditutup melalui subsidi atau kompensasi energi,” ujarnya kepada Kontan, Selasa (24/3/2026). Ia mengingatkan ruang fiskal pemerintah terbatas. Lonjakan subsidi energi berpotensi menggerus alokasi belanja produktif, sehingga pemerintah menghadapi trade-off antara menjaga subsidi atau keberlanjutan fiskal.
Skema Penyesuaian Harga
Praktisi industri migas sekaligus Direktur Utama PT Petrogas Jatim Utama Cendana (PJUC), Hadi Ismoyo, memperkirakan pemerintah masih mampu menahan harga BBM subsidi sekitar enam bulan ke depan jika harga minyak dunia bertahan di kisaran US$ 90 per barel. Ia menghitung, dengan asumsi kenaikan harga minyak sekitar 28,5% dari asumsi APBN, tambahan anggaran subsidi BBM 2026 diperkirakan mencapai Rp 7,4 triliun dalam satu tahun kalender. Jika konflik geopolitik hanya berlangsung enam bulan, tambahan anggaran sekitar Rp 3,7 triliun atau sekitar 0,1% dari total APBN. Menurutnya, jika ketegangan mereda dan jalur distribusi energi global kembali normal, harga minyak berpotensi turun ke kisaran US$ 80–90 per barel. Dalam kondisi tersebut, pemerintah memiliki dua instrumen kebijakan, yakni menaikkan harga BBM atau menambah pagu subsidi.
Empat Dampak Penahanan Harga
Badiul menilai penahanan harga BBM subsidi dalam jangka panjang berpotensi menimbulkan sejumlah dampak krusial. Pertama, distorsi konsumsi energi. Harga yang tidak mencerminkan kondisi pasar dapat mendorong konsumsi berlebihan dan memperbesar ketergantungan pada BBM fosil. Kedua, risiko salah sasaran subsidi. Tanpa perbaikan data dan mekanisme penyaluran, subsidi cenderung lebih banyak dinikmati kelompok menengah ke atas yang memiliki akses kendaraan pribadi lebih besar.
Baca Juga: Pengusaha Air Minum Sebut Tren Penjualan AMDK Alami Penurunan Pasca Lebaran Ketiga, crowding out anggaran publik. Pembengkakan subsidi energi berpotensi mengorbankan belanja sektor lain seperti kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial. Keempat, risiko shock kebijakan. Semakin lama harga ditahan, semakin besar potensi kenaikan drastis saat penyesuaian tidak lagi bisa dihindari, yang berisiko memicu lonjakan inflasi dan ketidakpastian ekonomi. Data menunjukkan subsidi energi meningkat dari Rp 140,4 triliun pada 2021 menjadi Rp 177,6 triliun pada 2024 dan diproyeksikan mencapai Rp 210,1 triliun pada 2026. Porsi terbesar berasal dari subsidi BBM dan LPG sekitar Rp 105,4 triliun.
Pada saat yang sama, konsumsi solar meningkat dari 15,4 juta kiloliter pada 2021 menjadi 17,6 juta kiloliter pada 2024, dengan kuota 2025 mencapai 18,89 juta kiloliter. Karena itu, Badiul menilai momentum tekanan harga minyak global seharusnya dimanfaatkan pemerintah untuk mempercepat reformasi subsidi energi melalui skema subsidi berbasis penerima manfaat. “Digitalisasi data penerima, integrasi dengan sistem perlindungan sosial, serta transparansi perhitungan subsidi menjadi kunci. Tanpa reformasi, APBN akan terus menjadi tameng yang rapuh menghadapi volatilitas global,” tandasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News