Harga Pertamax Ditahan, Selisih Rp 4.700/Liter! Siapa yang Menanggung Bebannya?



KONTAN.CO.ID - Harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax masih bertahan di level Rp 12.300 per liter (harga acuan untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali). PT Pertamina (Persero) belum melakukan penyesuaian harga, meski harga minyak mentah dunia terus menanjak dan nilai tukar rupiah menunjukkan pelemahan.

Di tengah kondisi tersebut, harga keekonomian BBM non-subsidi ini diperkirakan telah menembus Rp 17.000 per liter. Dengan asumsi itu, terdapat selisih sekitar Rp 4.700 per liter antara harga keekonomian dengan harga jual di pasar saat ini.

Kondisi penahanan harga tidak hanya terjadi pada Pertamina. Di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) badan usaha swasta, harga BBM Research Octane Number (RON) 92 juga belum mengalami perubahan.


BP-AKR masih membanderol BP 92 seharga Rp 12.390 per liter. Sementara Vivo Energy Indonesia masih menjual Revvo 92 di harga Rp 12.390 per liter.

Perbandingan Harga Pertamax Saat Ini vs Harga Keekonomian

Komponen Harga (Rp/Liter)
Harga jual Pertamax saat ini 12.300
Perkiraan harga keekonomian 17.000
Selisih (gap) 4.700
DEN: Skema Subsidi dan Kompensasi Belum Mengatur BBM Non-Subsidi

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Muhammad Kholid Syeirazi menilai langkah menahan harga BBM non-subsidi RON 92 merupakan upaya menjaga stabilitas ekonomi, mempertahankan daya beli masyarakat, serta menekan inflasi.

Namun, ia menegaskan bahwa BBM non-subsidi atau Jenis BBM Umum (JBU) pada prinsipnya seharusnya mengikuti mekanisme pasar.

Baca Juga: Jelang Rebalancing MSCI, Danantara Yakin Pasar Modal RI Takkan Turun Status

Kholid menjelaskan bahwa skema subsidi hanya ditujukan untuk Jenis BBM Tertentu (JBT), sedangkan kompensasi diberikan untuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Hingga saat ini, belum ada regulasi yang secara rinci mengatur pemberian kompensasi untuk BBM non-subsidi, termasuk menanggung selisih harga keekonomian dengan harga jual.

Baca Juga: Jelang Rebalancing MSCI, Danantara Yakin Pasar Modal RI Takkan Turun Status

"Kalau di atas kertas, subsidi untuk JBT, kompensasi untuk JBKP, JBU dilepas ke pasar. (Menahan harga BBM RON 92) plus-nya stabilitas sosial-politik dan ekonomi. Ini semacam sharing the burden, karena fiskal Pemerintah juga tertekan karena lonjakan subsidi dan kompensasi. Minus-nya kerugian korporasi," kata Kholid saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (12/5/2026).

Pushep: Pemerintah Bisa Intervensi, Tapi Dasar Hukum Harus Kuat

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar sepakat, apabila tidak ada kompensasi atau kebijakan pemerintah yang ikut menanggung selisih harga keekonomian, maka margin badan usaha akan tergerus.

Meski begitu, Bisman menekankan bahwa sampai saat ini memang belum ada regulasi khusus yang secara eksplisit mengatur kompensasi untuk BBM non-subsidi.

Namun ia mengingatkan bahwa BBM merupakan komoditas strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Karena itu, pemerintah tetap memiliki ruang untuk melakukan intervensi melalui kebijakan penugasan, stabilisasi harga, maupun kebijakan fiskal tertentu untuk menjaga stabilitas ekonomi.

"Pemerintah tetap memiliki ruang untuk mendorong stabilitas harga melalui kebijakan energi dan koordinasi dengan badan usaha. Pemerintah bisa saja memberikan kompensasi atau menanggung selisih harga, namun dasar kebijakan dan hukumnya harus hati-hati. Harus jadi perhatian soal kepastian regulasi, mekanisme pengawasan, serta keberlanjutan beban anggaran negara," tegas Bisman.

Tonton: KPK: Tangkap Koruptor Lebih Mahal, Negara Sampai Bayarin Makan dan Baju!