KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) kembali naik. Melansir Kompas.com, PT Pertamina (Persero) menaikkan harga BBM umum atau non subsidi jenis Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex. Kenaikan harga tersebut berlaku di seluruh Indonesia per 3 Maret 2022. Corporate Secretary Subholding Commercial And Trading Pertamina Irto Ginting mengatakan, penyesuaian dilakukan karena harga minyak mentah dunia yang terus melonjak. Saat ini harga minyak mentah dunia sudah menembus level 110 dollar AS per barrel.
Harga BBM Pertamina akan di-review per 2 minggu
Selain itu, kenaikan harga BBM non subsidi telah sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum."Penyesuaian mengikuti harga market global dan sesuai ketentuan Kementerian ESDM, dan harga akan di-review rutin setiap dua minggu," ungkap Irto kepada Kompas.com, Rabu (2/3/2022). Sebelumnya, Pertamina pernah menaikkan harga BBM nonsubsidi pada12 Februari 2022 lalu, menyusul operator lain yang sudah lebih dahulu menyesuaikan harga BBM di tengah naiknya harga minyak mentah dunia. Baca Juga: Konflik Ukraina-Rusia, Indef: Tidak Hanya BBM, Komoditas Lain Juga Ikutan Naik Irto menilai, kendati ada kenaikan, harga BBM Pertamina masih lebih kompetitif ketimbang operator lainnya yang sudah terlebih dahulu menaikkan harga produk BBM-nya. Ia menambahkan, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex merupakan BBM untuk golongan masyarakat mampu yang porsinya hanya 3 persen dari total konsumsi BBM nasional. Sementara, untuk BBM jenis Pertamax dan Pertalite yang lebih banyak digunakan masyarakat, tidak mengalami kenaikan harga.