JAKARTA. Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto meminta pemerintah menetapkan harga jual eceran premium yang berlaku seragam di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) seluruh Indonesia. "Premium ini menyangkut hajat hidup orang banyak, maka meskipun harganya fluktuatif mengikuti pasar, sebaiknya pemerintah menetapkan harga premium yang seragam di SPBU seluruh Indonesia," katanya di Jakarta, Rabu (31/12) Menurut dia, pemerintah harus memberikan perlindungan berupa kepastian harga premium yang sama di seluruh Indonesia. Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru harga BBM yang akan ditetapkan setiap bulan. Untuk premium, pemerintah membagi menjadi dua jenis. Pertama, pemerintah menugaskan kepada PT Pertamina (Persero) mendistribusikan premium di luar Jawa-Madura-Bali dengan tambahan biaya distribusi sebesar 2% dari harga dasar. Harga premium penugasan di SPBU Jawa-Madura-Bali ditetapkan Rp7.600 per liter. Kedua, premium yang masuk kategori BBM umum di Jawa-Madura-Bali dengan harga di SPBU untuk sementara ditetapkan pemerintah sama Rp7.600 per liter. Namun, dengan masuk BBM umum, maka nantinya harga eceran premium di Jawa-Madura-Bali ditetapkan badan usaha. Pemerintah hanya menetapkan harga dasar serta batas atas margin dan bawah di Jawa-Madura-Bali. Batas atas margin badan usaha maksimal 10% dari harga dasar, sedang batas bawah margin ditetapkan minimal 5%. Dengan ketentuan tersebut, maka harga eceran premium di Jawa-Madura-Bali berpotensi berbeda-beda di setiap badan usaha. "Saya tidak setuju dengan harga premium yang berbeda-beda tersebut. Pemerintah tetap harus menetapkan harga eceran premium yang sama," kata Pri. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Harga Premium di SPBU sebaiknya diseragamkan
JAKARTA. Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto meminta pemerintah menetapkan harga jual eceran premium yang berlaku seragam di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) seluruh Indonesia. "Premium ini menyangkut hajat hidup orang banyak, maka meskipun harganya fluktuatif mengikuti pasar, sebaiknya pemerintah menetapkan harga premium yang seragam di SPBU seluruh Indonesia," katanya di Jakarta, Rabu (31/12) Menurut dia, pemerintah harus memberikan perlindungan berupa kepastian harga premium yang sama di seluruh Indonesia. Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru harga BBM yang akan ditetapkan setiap bulan. Untuk premium, pemerintah membagi menjadi dua jenis. Pertama, pemerintah menugaskan kepada PT Pertamina (Persero) mendistribusikan premium di luar Jawa-Madura-Bali dengan tambahan biaya distribusi sebesar 2% dari harga dasar. Harga premium penugasan di SPBU Jawa-Madura-Bali ditetapkan Rp7.600 per liter. Kedua, premium yang masuk kategori BBM umum di Jawa-Madura-Bali dengan harga di SPBU untuk sementara ditetapkan pemerintah sama Rp7.600 per liter. Namun, dengan masuk BBM umum, maka nantinya harga eceran premium di Jawa-Madura-Bali ditetapkan badan usaha. Pemerintah hanya menetapkan harga dasar serta batas atas margin dan bawah di Jawa-Madura-Bali. Batas atas margin badan usaha maksimal 10% dari harga dasar, sedang batas bawah margin ditetapkan minimal 5%. Dengan ketentuan tersebut, maka harga eceran premium di Jawa-Madura-Bali berpotensi berbeda-beda di setiap badan usaha. "Saya tidak setuju dengan harga premium yang berbeda-beda tersebut. Pemerintah tetap harus menetapkan harga eceran premium yang sama," kata Pri. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News