JAKARTA. Pemerintah merevisi batasan harga minimal bagi properti yang bisa dimi-liki oleh warga negara asing. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 29/2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan, atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia. Dalam lampiran beleid yang diteken Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil pada 19 September 2016 dan diundangkan pada 26 September 2016 ini, pemerintah mengubah harga minimal properti yang bisa dimiliki asing. Misal di Yogyakarta, pemerintah menaikkan harga minimal rumah tapak yang bisa dimiliki asing dari semula Rp 3 miliar yang diatur dalam Permen Menteri Agraria Nomor 13/2016 menjadi Rp 5 miliar.
Harga properti yang boleh dibeli asing direvisi
JAKARTA. Pemerintah merevisi batasan harga minimal bagi properti yang bisa dimi-liki oleh warga negara asing. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 29/2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan, atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia. Dalam lampiran beleid yang diteken Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil pada 19 September 2016 dan diundangkan pada 26 September 2016 ini, pemerintah mengubah harga minimal properti yang bisa dimiliki asing. Misal di Yogyakarta, pemerintah menaikkan harga minimal rumah tapak yang bisa dimiliki asing dari semula Rp 3 miliar yang diatur dalam Permen Menteri Agraria Nomor 13/2016 menjadi Rp 5 miliar.