KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pupuk bersubsidi disalurkan mulai 1 Januari 2025. Berikut cara membeli dan menebus pupuk bersubsidi dengan skema baru mulai 2025. Pemerintah resmi menetapkan alokasi pupuk subsidi 9,5 juta ton pada tahun depan. Adalah Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/kPTS/SR.310/M.11/2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2025 menjadi dasar aturan itu. Diteken Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman itu, beleid itu menyebut, alokasi pupuk subsidi terbagi menjadi tiga jenis, yakni urea 4,6 juta ton, NPK sebanyak 4,2 juta ton dan NPK untuk Kakao sebesar 147.000 ton dan organik 500.000 ton.
Keputusan ini mulai berlaku 1 Januari 2025. Aturan tersebut juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) baru pupuk bersubsidi pada 2025 yakni pupuk urea sebesar Rp 2.250 per kilogram (kg), pupuk NPK Rp 2.300 per kg, pupuk NPK untuk kakao Rp 3.300 per kg, serta pupuk organik Rp 800 per kg.
Baca Juga: Naik! Ini Daftar Harga Rokok Mulai 1 Januari 2025, Cek Cara Mudah Berhenti Merokok Pupuk subsidi ini diperuntukan bagi petani yang melakukan usaha tani di subsektor tanaman pangan berupa padi, jagung dan kedelai. Kemudian, hortikultura yang meliputi cabai, bawang merah dan bawang putih, dan/atau perkebunan yag meliputi tebu rakyat, kakao dan kopi. Adapun luas lahan sawah petani yang dapat alokasi pupuk subsidi maksimal 2 hektare (ha), termasuk petani yang tergabung di Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) atau Perhutanan Sosial sesuai ketentuan yang berlaku. Selain menetapkan kuota dan harga pupuk subsidi, pemerintah membenahi sistem distribusi pupuk bersubsidi. Cara membeli pupuk bersubsidi Diberitakan Kompas.com, Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan pupuk bersubsidi untuk 2025 sudah bisa disalurkan dan ditebus mulai 1 Januari 2025. “Persiapannya sudah matang, aturan pupuk sudah kami tanda tangani dan 1 Januari 2025 petani sudah bisa langsung gunakan, jadi ke petani langsung. Intinya petani tidak boleh dipersulit,” ujar Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam keterangannya, dikutip Kamis (26/12/2024). Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah menjadi daerah penerima alokasi pupuk subsidi terbesar. Rinciannya, Jawa Timur 1,88 juta ton atau senilai Rp 8,87 triliun, Jawa Tengah 1,38 juta ton atau Rp 6,74 triliun, Jawa Barat 1,1 juta ton atau Rp 5,33 triliun, Sulawesi Selatan 922.000 ton atau Rp 4,1 triliun, Lampung 812.000 ton atau Rp 4,21 triliun, dan Sumatera Utara 517.000 ton atau Rp 2,56 triliun.
Tonton: Setelah 170 Tahun, Cabdury Didepak dari Daftar Pemasok Coklat Kerajaan Inggris Lantas, bagaimana cara membeli pupuk subsidi? Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Andi Nur Alam Syah mengatakan, petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus tergabung ke dalam Kelompok Tani (Poktan) dan terdaftar dalam e-RDKK. "Harus dipastikan bahwa petani terdaftar dalam e-RDKK, pendataan petani penerima melalui e-RDKK dapat dievaluasi 4 bulan sekali pada tahun berjalan, sehingga data penerima dapat melakukan pembaharuan data petani dan kebutuhan pupuk ketika sistem e-RDKK dibuka," kata Andi. Petani dapat kemudahan dalam menebus pupuk bersubsidi ke kios-kios atau pengecer dengan menggunakan kartu tani atau dengan KTP saja. "Musim tanam pertama ini petani sudah bisa menebus pupuk subsidi. Bila ada beberapa case exception, seperti petani yang diwakilkan akan diakomodir dengan syarat dan ketentuan sesuai dengan regulasinya. Hal ini untuk memastikan tujuan program pupuk bersubsidi sesuai target yang telah ditetapkan," kata Andi. Kementan menyatakan, Kepala Dinas Pertanian Provinsi juga telah menetapkan penerima pupuk subsidi hingga ke tingkat kecamatan dan memastikan mekanisme pembayaran pupuk subsidi aman. "Saat ini telah 100 persen seluruh daerah telah ada penetapan alokasi pupuk subsidi hingga tingkat kecamatan, maka tidak ada kendala lagi penyaluran sesuai dengan e-RDKK. Pupuk Indonesia pun menjamin ketersediaannya di tiap daerah. Demikian juga, dalam mekanisme pembayaran subsidi pupuk sesuai dengan peraturan," kata Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan Jekvy Hendra. Pemerintah sedang pangkas regulasi Adapun pemerintah sedang merancang peraturan presiden (perpres) untuk mengatur tata penyaluran pupuk subsidi. Dengan adanya perpres baru tersebut, pemerintah sekaligus akan memangkas 145 regulasi yang sebelumnya memperlambat penyaluran pupuk subsidi ke petani. Saat ini, proses penyaluran pupuk subsidi masih menggunakan cara yang lama sembari menunggu perpres baru. “Sampai hari ini, stok pupuk yang tersedia di seluruh Indonesia itu sebesar 1,4 juta ton. Kemudian ada sekitar 400.000 yang tersedia di distributur dan kios. Artinya pola yang lama masih kita lakukan sambil menunggu infrastruktur yang ada sehingga tanggal 1 Januari kita bisa eksekusi,” kata Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia Tri Wahyudi Saleh. Tri Wahyudi mengatakan, pihaknya terus melakukan perbaikan dengan dinamika yang ada, agar 14,7 juta petani yang terdaftar di RDKK mendapatkan pupuk bersubsidi.
Baca Juga: Daftar Biaya Pembuatan Paspor Per Desember 2024, Cek Cara & Syarat Buat Paspor Online Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto