Harga referensi ekspor CPO sentuh US$ 595, pungutan ekspor diputuskan tetap nol



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) telah menetapkan harga referensi ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya untuk Maret 2019, yakni US$ 595,98 per ton. Harga tersebut merupakan harga rata-rata yang berlaku sepanjang 20 Januari hingga 19 Februari lalu.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan harga referensi tersebut telah melewati ambang batas pengenaan pungutan yang sebesar US$ 570 per ton.

Kendati demikian, Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) telah menyepakati bahwa dengan harga referensi ekspor tersebut, tarif pungutan ekspor tetap nol. Padahal berdasarkan peraturan, harga tersebut sudah masuk dalam rentang harga yang patut diwajibkan pungutan ekspor.


Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.05/2018, pemerintah menolkan untuk seluruh tarif pungutan ekspor kelapa sawit apabila harga CPO internasional di bawah US$ 570 per ton.

Sementara, apabila harga berada di kisaran US$ 570- US$ 619 per ton, pungutan ekspor CPO berlaku dengan besaran US$ 25 per ton. Adapun bila harga internasional sudah kembali normal di atas US$ 619 per ton, pungutan ekspor CPO kembali ditetapkan US$ 50 per ton.

Darmin menjelaskan ada sejumlah alasan mengapa Komite Pengarah mengambil keputusan tersebut.

Pertama, harga rata-rata ekspor CPO untuk Maret memang telah memenuhi syarat pungutan. "Tapi, harga di beberapa hari terakhir, terutama tiga hari ini, turun lagi menjadi berkisar US$ 545 per ton," kata Darmin usai menggelar Rapat Koordinasi Kebijakan Kelapa Sawit di kantornya, Kamis (28/2) malam.

Oleh karena itu, harga referensi sebesar US$ 595,98 dinilai tidak merefleksikan harga yang sebenarnya terjadi pada hari-hari terakhir ini.

Selanjutnya, Komite Pengarah mengkhawatirkan, ada kemungkinan harga CPO kembali terus menurun. Dengan begitu, jika pungutan diberlakukan sekarang, besar pula kemungkinan pungutan ekspor kembali dibatalkan dalam waktu yang relatif singkat.

"Kalau pungutan dikenakan, pungutan akan berlaku sekarang, tapi minggu depan bisa tidak berlaku, lalu minggu depannya lagi kembali berlaku, dan seterusnya. Ini akan mengganggu sekali dunia usaha kalau sebentar diberlakukan, sebentar tidak diberlakukan," terang Darmin.

Atas dasar pertimbangan itu, Komite Pengarah BPDPKS menyepakati tarif pungutan ekspor masih tetap nol per ton sampai ada ketentuan baru.

"Selanjutnya, Komite Pengarah akan melakukan review setiap bulan untuk mengikuti perkembangan tarif CPO. Selain itu, kami juga akan merevisi PMK yang ada dan berlaku per 1 Maret 2019," tandas Darmin.

Sebagai informasi, sebelumnya Kemendag menetapkan harga referensi sawit sebesar US$ 565,4 per ton atau lebih tinggi dari harga referensi Januari 2019 yang hanya sebesar US$ 503,3 per ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto