KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan pungutan ekspor produk minyak kelapa sawit (CPO) yang terbaru menggunakan rilis harga referensi dari Kementerian Perdagangan yang terus berubah setiap bulan mengikuti harga rata-rata pasar. Oleh karena itu, acuan pungutan di PMK ini bisa mengalami perubahan mengikuti harga referensi atau mengikuti harga pasar dan bakal direview setiap bulan. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menjelaskan harga acuan di PMK mengikuti harga referensi yang diterapkan setiap bulan oleh Kementerian Perdagangan (Kemdag). Dengan demikian, harga US$ 570 per ton di PMK mengacu pada harga referensi produk CPO untuk penetapan Bea Keluar (BK) periode November 2018 yang di US$ 578,34 per metrik ton. Penetapan untuk periode November ini terbit pada akhir Oktober lalu.
Harga referensi pungutan ekspor CPO bakal dievaluasi tiap bulan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan pungutan ekspor produk minyak kelapa sawit (CPO) yang terbaru menggunakan rilis harga referensi dari Kementerian Perdagangan yang terus berubah setiap bulan mengikuti harga rata-rata pasar. Oleh karena itu, acuan pungutan di PMK ini bisa mengalami perubahan mengikuti harga referensi atau mengikuti harga pasar dan bakal direview setiap bulan. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menjelaskan harga acuan di PMK mengikuti harga referensi yang diterapkan setiap bulan oleh Kementerian Perdagangan (Kemdag). Dengan demikian, harga US$ 570 per ton di PMK mengacu pada harga referensi produk CPO untuk penetapan Bea Keluar (BK) periode November 2018 yang di US$ 578,34 per metrik ton. Penetapan untuk periode November ini terbit pada akhir Oktober lalu.