KONTAN.CO.ID - Jakarta. Konsumen rpkok bersiaplah mengeluarkan uang lebih banyak pada tahun depan. Harga rokok berpotensi naik kembali karena pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau. Pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tahun 2021 rata-rata sebesar 12,5%. Berikut rincian tarif cukai rokok tahun depan berdasarkan jenis rokok. Pertama, tarif cukai rokok sigaret kretek mesin (SKM) antara lain SLM golongan I naik 16,9%, SKM golongan IIA naik 13,8%, SKM golongan IIB naik 15,4%.
Harga rokok berpotensi naik pada tahun 2021, ini penyebabnya
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Konsumen rpkok bersiaplah mengeluarkan uang lebih banyak pada tahun depan. Harga rokok berpotensi naik kembali karena pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau. Pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tahun 2021 rata-rata sebesar 12,5%. Berikut rincian tarif cukai rokok tahun depan berdasarkan jenis rokok. Pertama, tarif cukai rokok sigaret kretek mesin (SKM) antara lain SLM golongan I naik 16,9%, SKM golongan IIA naik 13,8%, SKM golongan IIB naik 15,4%.