KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga rokok pada tahun 2023 ini akan lebih mahal dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini sejalan dengan adanya kebijakan baru, termasuk kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022 tentang perubahan Kedua atas PMK 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris. Dengan payung hukum tersebut, dipastikan harga rokok tahun depan akan mengalami kenaikan. Adapun aturan yang berbentuk PMK itu, akan diimplementasikan per 1 Januari 2023. Untuk diketahui, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif CHT untuk rokok sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024.
- Golongan I dengan batasan harga jual eceran Rp 2.055 (Tarif Cukai Rp 1.101)
- Golongan II dengan batasan harga jual eceran Rp 1.255 (Tarif Cukai Rp 669)
- Golongan I dengan batasan harga jual eceran Rp 2.165 (Tarif Cukai Rp 1.193)
- Golongan II dengan batasan harga jual eceran Rp 1.295 (Tarif Cukai Rp 710)
- Golongan I dengan batasan harga jual eceran lebih dari Rp 1.800 (Tarif Cukai Rp 461)
- Golongan II dengan batasan harga jual eceran Rp 720 (Tarif Cukai Rp 214)
- Golongan III dengan batasan harga jual eceran Rp 605 (Tarif Cukai Rp 118)
- Golongan I dengan batasan harga jual eceran paling rendah Rp 860 (Tarif Cukai Rp 461)
- Golongan II dengan batasan harga jual eceran paling rendah Rp 200 (Tarif Cukai Rp 25)