KONTAN.CO.ID - Jakarta. Sebuah rumah di Tangerang ditawarkan dalam lelang. Ini adalah lelang rumah sitaan bank yang berlangsung dengan harga murah, Sesuai pengumuman di situs Lelang.go.id, lelang rumah sitaan bank di Kabupaten/Kota Tangerang dibuka dengan harga penawaran mulai Rp 250 juta. Lelang rumah sitaan bank tersebut terdiri dari satu unit. Rumah dilengkapi dengan sertifikat dengan luar tanah 66 m2. Pelaksanaan lelang rumah sitaan bank ini berlangsung hingga 10 November 2020. Namun, peserta lelang rumah sitaan harus mendaftar paling lambat 9 November 2020.
Lelang rumah murah sitaan KSP Surya Kencana
- Obyek lelang rumah murah: 1 bidang tanah dan bangunan SHM 00994/Pisangan Jaya, di Kelurahan/Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten/Kota Tangerang
- Nilai limit penawaran lelang rumah : Rp 250.000.000
- Cara penawaran lelang rumah: Closed Bidding
- Jaminan lelang rumah : Rp 50.000.000
- Batas Akhir Jaminan : 9 November 2020
- Batas Akhir Penawaran : 10 November 2020 jam 09:30 WIB
- Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
- Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
- Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
- Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang rumah, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Tangerang I untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
- Pemenang lelang rumah sitaan di Depok ini wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
- Informasi terkait lelang rumah sitaan bank ini dapat menghubungi KSP Surya Kencana telp. 021-58907112 atau KPKNL Tangerang I telp. 021 - 55794272