Harga rumah murah naik 30%



JAKARTA. Kementerian Perumahan Rakyat sudah menyetujui kenaikan harga rumah murah. Saat ini draft keputusan kenaikan harga rumah tipe 36 sudah mampir di Kementerian Keuangan.

"Kalau dari Kemenpera sudah setuju (menaikkan harga rumah murah) tinggal menunggu bebas PPn (pajak pertambahan nilai)," ujar Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz, Senin (25/11).

Kenaikan harga rumah murah berdasarkan usulan asosiasi pengembang Real Estate Indonesia (REI). Persetujuan kenaikan rumah murah sudah dikeluarkan sekitar bulan lalu.


Djan menjelaskan, harga rumah yang termurah di zona satu dari Rp 88 juta naik menjadi Rp 105 juta atau naik 30 persen. Hal itu merupakan usulan dari REI yang disepakati.

"Rumah murah zona dua naik dari Rp 95 juta menjadi Rp 115 juta dan zona tiga dari Rp 145 juta menjadi Rp 165 juta," jelas Djan.

Sejak saat ini, menurutnya, para pengembang bisa menjual dengan harga baru. Namun, untuk para pembeli menurutnya jika membeli saat ini belum bia mendapatkan keringanan pajak. "Sudah bisa dibeli sekarang tapi masih menunggu Kementerian Keuangan," papar Djan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan