JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai program rumah murah membutuhkan harga kewajaran secara ekonomi. Sebab, tingkat harga tanah tidak sama pada semua wilayah.Seperti diketahui, Kementerian Perumahan Rakyat merilis program pembangunan rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan di bawah Rp 2,5 juta. Presiden pun menyatakan dukungannya agar rumah murah seharga Rp 20 juta - Rp 26 juta itu dapat disediakan di kawasan perkotaan penyangga Jakarta.Anggota Komisi V DPR Muhidin menilai, harga seragam yang dipatok pemerintah itu kurang rasional jika diterapkan di kawasan perkotaan. Terlebih pada wilayah penyangga Jakarta yang menjadi incaran para pengembang properti kelas atas. "Kalau Rp 20 juta itu ditawarkan di luar harga tanah dan di daerah, kami kira itu baru mungkin," ujarnya, Rabu (27/4).Dia bilang seharusnya harga rumah murah dibedakan untuk setiap wilayah tergantung dari tingkat harga tanah. Namun, menurutnya, variabel tanah itu harus tetap ditanggung oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah (pemda) sehingga pengembang tidak dapat menjadikan komponen tanah sebagai alasan untuk menaikkan harga rumah melebihi patokan pemerintah. "Tanggungan tanah itu sebenarnya tergantung kesanggupan pemda," katanya.Muhiding mengatakan, harga kewajaran rumah murah itu diperlukan supaya pemda yang diberi tanggung jawab menanggung komponen tanah tidak terbebani dengan alokasi anggaran pengadaan lahan. "Jangan sampai demi mencapai harga rumah yang dipatok itu, pemda menarik anggaran yang seharusnya dialokasikan ke pos kebutuhan lain," tutur dia.Kementerian Perumahan Rakyat rencananya bekerja sama dengan pemda dan pengembang pelat merah untuk merealisasikan program pembangunan 100.000 unit pada tahun pertama. Kementerian itu telah merilis akan menjadikan wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung, Yogyakarta, dan Semarang sebagai kawasan percobaan program (pilot project).Rencananya, pemerintah akan memberikan subsidi dalam bentuk tanah sehingga pengembang tinggal membangun rumah itu. Selain itu, masyarakat yang berhak membeli rumah murah dengan cicilan Rp 200.000 per bulan itupun akan dibebaskan dari pajak.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Harga rumah murah tak harus sama
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai program rumah murah membutuhkan harga kewajaran secara ekonomi. Sebab, tingkat harga tanah tidak sama pada semua wilayah.Seperti diketahui, Kementerian Perumahan Rakyat merilis program pembangunan rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan di bawah Rp 2,5 juta. Presiden pun menyatakan dukungannya agar rumah murah seharga Rp 20 juta - Rp 26 juta itu dapat disediakan di kawasan perkotaan penyangga Jakarta.Anggota Komisi V DPR Muhidin menilai, harga seragam yang dipatok pemerintah itu kurang rasional jika diterapkan di kawasan perkotaan. Terlebih pada wilayah penyangga Jakarta yang menjadi incaran para pengembang properti kelas atas. "Kalau Rp 20 juta itu ditawarkan di luar harga tanah dan di daerah, kami kira itu baru mungkin," ujarnya, Rabu (27/4).Dia bilang seharusnya harga rumah murah dibedakan untuk setiap wilayah tergantung dari tingkat harga tanah. Namun, menurutnya, variabel tanah itu harus tetap ditanggung oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah (pemda) sehingga pengembang tidak dapat menjadikan komponen tanah sebagai alasan untuk menaikkan harga rumah melebihi patokan pemerintah. "Tanggungan tanah itu sebenarnya tergantung kesanggupan pemda," katanya.Muhiding mengatakan, harga kewajaran rumah murah itu diperlukan supaya pemda yang diberi tanggung jawab menanggung komponen tanah tidak terbebani dengan alokasi anggaran pengadaan lahan. "Jangan sampai demi mencapai harga rumah yang dipatok itu, pemda menarik anggaran yang seharusnya dialokasikan ke pos kebutuhan lain," tutur dia.Kementerian Perumahan Rakyat rencananya bekerja sama dengan pemda dan pengembang pelat merah untuk merealisasikan program pembangunan 100.000 unit pada tahun pertama. Kementerian itu telah merilis akan menjadikan wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung, Yogyakarta, dan Semarang sebagai kawasan percobaan program (pilot project).Rencananya, pemerintah akan memberikan subsidi dalam bentuk tanah sehingga pengembang tinggal membangun rumah itu. Selain itu, masyarakat yang berhak membeli rumah murah dengan cicilan Rp 200.000 per bulan itupun akan dibebaskan dari pajak.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News