JAKARTA. Rencana aturan warga negara asing (WNA) boleh memiliki properti di Indonesia akan berimbas pada bisnis pengembang (developer) perumahan skala kecil. Eddy Ganefo, Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan & Permukimaan Seluruh Indonesia (APERSI) mengatakan, WNA yang membeli properti di Indonesia akan menggerek kenaikan harga rumah. “Kenaikan harga rumah akan merembet ke segmen rumah kecil” katanya, kepada KONTAN, Selasa (18/8). Akibatnya, penjualan pengembang kecil akan menyusut karena daya beli masyarakat akan turun jika harga rumah naik. Pasalnya, masyarakat kecil dan menengah menguasai pasar konsumsi perumahan. Menurutnya, orang asing belum memperoleh izin memiliki properti saja, harga tanah dan rumah disini terus merangkak naik. Rata-rata kenaikan harga properti sekitar 10%-15% per tahun. “Kami mengusulkan agar WNA yang memiliki properti di Indonesia untuk tempat tinggal bukan untuk investasi,” tambahnya.
Harga rumah skala kecil terkerek properti WNA
JAKARTA. Rencana aturan warga negara asing (WNA) boleh memiliki properti di Indonesia akan berimbas pada bisnis pengembang (developer) perumahan skala kecil. Eddy Ganefo, Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan & Permukimaan Seluruh Indonesia (APERSI) mengatakan, WNA yang membeli properti di Indonesia akan menggerek kenaikan harga rumah. “Kenaikan harga rumah akan merembet ke segmen rumah kecil” katanya, kepada KONTAN, Selasa (18/8). Akibatnya, penjualan pengembang kecil akan menyusut karena daya beli masyarakat akan turun jika harga rumah naik. Pasalnya, masyarakat kecil dan menengah menguasai pasar konsumsi perumahan. Menurutnya, orang asing belum memperoleh izin memiliki properti saja, harga tanah dan rumah disini terus merangkak naik. Rata-rata kenaikan harga properti sekitar 10%-15% per tahun. “Kami mengusulkan agar WNA yang memiliki properti di Indonesia untuk tempat tinggal bukan untuk investasi,” tambahnya.