KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah bank penyalur pembiayaan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) bersiap menyambut keluarnya aturan baru yang diterbitkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menaikkan batasan harga jual maksimal rumah tapak subsidi yang diberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pengamat perbankan menilai kenaikan harga ambang batas tersebut tidak akan menahan permintaan masyarakat untuk pengajuan KPR subsidi. "Menurut saya kenaikan ini masih sejalan dengan inflasi, sehingga tidak akan berpengaruh banyak terhadap minat masyarakat yang tetap akan tinggi karena didukung juga dengan pembebasan PPN," kata kata Trioksa Siahaan, SVP, Head of Research, Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) kepada Kontan, Senin (19/6).
Baca Juga: Penerbitan Aturan Harga Rumah Subsidi, Begini Tanggapan REI Sementara itu, PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) menyampaikan meski terjadi kenaikan ambang batas harga pada rumah tapak subsidi, penyaluran KPR Subsidi tetap akan menjadi fokus utama Bank Mandiri di tahun ini dan tahun depan.