KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) atau Bank BTN merespon positif atas kebijakan pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) atas kenaikan batasan harga jual maksimal rumah subisdi. "Kami mengapresiasi kebijakan Pemerintah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan PMK 60/PMK.010.2023. Hal ini akan menjadi angin segar bagi industri properti pada umumnya dan kepada para stakeholder di sektor perumahan subsidi," kata Ramon Armando, Corporate Secretary BTN kepada Kontan.co.id, Senin (19/6). Baca Juga: Harga Rumah Subsidi Naik, Bagaimana Dampaknya pada Permintaan KP R Subsidi
Harga Rumah Subsidi Naik, Ini Kata BTN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) atau Bank BTN merespon positif atas kebijakan pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) atas kenaikan batasan harga jual maksimal rumah subisdi. "Kami mengapresiasi kebijakan Pemerintah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan PMK 60/PMK.010.2023. Hal ini akan menjadi angin segar bagi industri properti pada umumnya dan kepada para stakeholder di sektor perumahan subsidi," kata Ramon Armando, Corporate Secretary BTN kepada Kontan.co.id, Senin (19/6). Baca Juga: Harga Rumah Subsidi Naik, Bagaimana Dampaknya pada Permintaan KP R Subsidi