Harga Rumah Subsidi Naik, Masyarakat Berpenghasilan Rendah Tahan Pembelian Rumah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menaikkan harga rumah subsidi untuk tahun 2023-2024. Adapun batas tertinggi harga rumah subsidi baru berkisar Rp 162 juta hingga Rp 234 juta.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan yang telah ditandatangi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono tertanggal 23 Juni 2023.

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, kenaikan harga rumah subsidi cukup memberatkan masyarakat berpendapatan rendah (MBR). Pasalnya kenaikan harga rumah yang ditetapkan diatas inflasi maupun upah minimum.


"Momentum kenaikan dinilai tidak tepat. Sebagai perbandingan inflasi diproyeksi 4-5%, yang berarti terjadi penyesuaian harga rumah bersubsidi diatas angka inflasi," jelasnya kepada Kontan.co.id, Rabu (5/7).

Baca Juga: Harga Rumah Tapak Subsidi 2023-2024 Resmi Naik, Ini Besarannya

Bhima mengatakan, tekanan masyarakat saat ini bisa dikatakan masih banyak. Mulai dari ketidakpastian pendapatan pekerja sektor formal, masih tingginya ancaman PHK hingga porsi pekerja informal yang meningkat.

Oleh karenanya jika harga rumah subsidi ikut naik, maka dikhawatirkan masyarakat kelompok paling bawah akan semakin sulit memiliki rumah. Pun demikian MBR juga dipastikan akan menahan pembelian rumah karena adanya kenaikan yang lebih dari angka inflasi tersebut.

"Kalau rumah subsidi ikut naik maka masyarakat kelompok paling bawah hampir tidak mungkin memiliki rumah. Idealnya kenaikan harga jangan diatas 5%, kalau mau naik dibawah angka inflasi yang wajar. Khawatir dengan naiknya harga rumah subsidi, MBR jadi tahan pembelian rumah dan memilih sewa rumah," jelasnya.

Meski demikian, opsi yang dapat dilakukan pemerintah saat ini kata Bhima ialah menambah subsidi bunga KPR yang lebih besar lagi. Atau upaya lain yakni dengan skema kerjasama pengembang dan bank tanah untuk memastikan harga tanah untuk rumah subsidi tidak alami kenaikan signifikan.

"Masalah utama ada di tanah selain biaya konstruksi. Kalau tanah bisa lebih terjangkau ujungnya harga rumah subsidi bisa lebih stabil," ujarnya.

Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Haryo Bekti Martoyoedo mengatakan, dengan adanya harga penjualan baru untuk rumah subsidi tidak mengubah target dari pembangunan rumah subsidi tahun ini.

Selain itu, ke depan pemerintah tentu akan mempertimbangkan adanya skema pembiayaan lainnya selain KPR dan program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

"Untuk target tetap sama. Perlu dihitung lebih detil lagi perkiraan realisasinya dalam 6 bulan ke depan," kata Haryo.

Sebagai informasi batasan harga jual tertinggi dibagi menjadi lima wilayah. Untuk wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) untuk tahun 2023 sebesar Rp162 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp166 juta.

Untuk wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) pada tahun 2023 sebesar Rp177 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp182 juta.

Untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp168 juta untuk tahun 2023 dan mulai tahun 2024 sebesar Rp173 juta.

Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu untuk tahun 2023 sebesar Rp181 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp185 juta.

Kemudian untuk wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan untuk tahun 2023 sebesar Rp234 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp240 juta.

Baca Juga: Batasan Harga Jual Rumah Subsidi Tahun 2023-2024 Ditetapkan, Segini Besarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat