JAKARTA. Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) akhirnya menetapkan besaran harga rumah subsidi yang akan dibiayai lewat Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Penetapan ini dituangkan dalam tiga Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) nomor 3, 4, dan 5 tahun 2014 yang masing-masing mengatur tentang FLPP pemilikan rumah sejahtera, petunjuk pelaksanaan FLPP, dan proporsi pendanaan rumah sejahtera. Deputi bidang Pembiayaan Kemenpera, Sri Hartoyo mengatakan, tiga beleid itu merupakan perbaikan dari jenis komponen FLPP yang ditetapkan pada 2012 lalu, yang dianggap tak sesuai lagi, terutama dari sisi harga.
"Dengan harga baru ini pengembang akan berminat membangun rumah subsidi sehingga pasokan rumah kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tak terganggu," ujarnya, Senin (28/4) kemarin. Dengan aturan baru ini harga rumah subsidi ditetapkan berdasarkan provinsi dan tak lagi membaginya berdasarkan wilayah atau zona pulau seperti sebelumnya. Selain itu, lewat aturan ini pemerintah menetapkan bahwa penghasilan maksimal pemohon FLPP ini dinaikkan dengan harapan makin banyak MBR yang bisa menyerap dana subsidi ini. Tak hanya itu, beleid ini juga akan mengatur kebijakan baru bahwa mulai Maret 2015, FLPP tak lagi melayani rumah tapak dan khusus rumah susun. Rencananya beleid ini sedang diajukan kepada Kementerian Hukum dan HAM dan bisa berlaku pada Mei mendatang. Belum Bebas PPN Sayangnya, tiga peraturan yang akan berlaku Mei 2014 ini belum dibarengi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang membebaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Skenario awal Kemenpera adalah pemerintah akan menaikkan harga rumah subsidi dengan insentif berupa pembebasan PPN. Namun, hingga kini, restu Kementerian Keuangan tak kunjung diperoleh karena masih menunggu hasil audit Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk perbandingan harga bangunan untuk rumah subsidi.