JAKARTA. Pemerintah menaikkan harga minimal kepemilikan rumah tunggal atau satuan rumah susun oleh warga negara asing. Kenaikan harga tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 29 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian , Pelepasan atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia. Dalam lampiran peraturan menteri yang ditandatangani Sofyan Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang beberapa waktu lalu tersebut, kenaikan harga minimal dilakukan di beberapa daerah. Pertama adalah kenaikan harga rumah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Di aturan sebelumnya, Peraturan Menteri Agraria No. 13 Tahun 2016, harga minimal pembelian rumah tinggal di DIY hanya Rp 3 miliar per unit. Nah, di aturan baru harganya naik menjadi Rp 5 miliar.
Harga rumah untuk orang asing dinaikkan
JAKARTA. Pemerintah menaikkan harga minimal kepemilikan rumah tunggal atau satuan rumah susun oleh warga negara asing. Kenaikan harga tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 29 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian , Pelepasan atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia. Dalam lampiran peraturan menteri yang ditandatangani Sofyan Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang beberapa waktu lalu tersebut, kenaikan harga minimal dilakukan di beberapa daerah. Pertama adalah kenaikan harga rumah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Di aturan sebelumnya, Peraturan Menteri Agraria No. 13 Tahun 2016, harga minimal pembelian rumah tinggal di DIY hanya Rp 3 miliar per unit. Nah, di aturan baru harganya naik menjadi Rp 5 miliar.