Harga Saham Naik 34%, Analis Tetap Rekomendasi Beli Saham Tambang Batubara BUMN Ini



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Harga saham PT Bukit Asam Tbk (PTBA) meningkat lebih dari 34% sejak awal tahun 2026. Meski telah naik tinggi, analis tetap rekomendasi beli saham emiten tambang batubara milik pemerintah tersebut.

Pada perdagangan Rabu 30 September 2026, harga saham PTBA ditutup di Rp 3.120 naik 10 poin atau 0,32% secara harian. Selama perdagangan 30 hari terakhir, harga saham PTBA terakumulasi meningkat  Rp 450 atau 16,85%.

Sementara itu sejak awal tahun 2016 harga saham PTBA telah melesat Rp 800 atau 34,48%.


Di tengah tren kenaikan harga, analis tetap rekomendasi beli saham PTBA. Alasannya, PTBA memiliki prospek kinerja yang bagus hingga akhir tahun 2026.

Terbaru, PTBA memperoleh fasilitas pembiayaan hingga Rp6 triliun dari dua bank pelat merah untuk mendukung kebutuhan operasional dan modal kerja.

Fasilitas tersebut berasal dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) dengan plafon Rp2 triliun dan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) sebesar Rp4 triliun.

Corporate Secretary Division Head PTBA Eko Prayitno mengatakan, fasilitas pembiayaan tersebut akan digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional dan modal kerja perseroan.

“Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional dan modal kerja PTBA,” jelas Eko dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (28/9/2026).

Baca Juga: Harga Turun 31%, Saham Emiten Menara Milik Grup Djarum Akan Buyback Rp 500 Miliar

Fasilitas dari BRI diberikan melalui Perjanjian Kredit I dalam bentuk Kredit Modal Kerja Rekening Koran Pemanfaatan DHE SDA dengan plafon hingga Rp2 triliun.

Sementara itu, fasilitas dari Bank Mandiri diberikan melalui Perjanjian Kredit II berupa Kredit Talangan Dana DHE SDA dengan plafon hingga Rp4 triliun.

Kedua fasilitas tersebut menggunakan rekening penempatan Dana Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) milik PTBA di masing-masing bank sebagai blokir atau agunan.

Pemanfaatan DHE SDA tersebut mengacu pada ketentuan pemerintah mengenai pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam. Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2023 yang terakhir diubah melalui PP Nomor 21 Tahun 2026, eksportir dapat menggunakan sebagian DHE SDA untuk sejumlah tujuan yang telah ditetapkan, termasuk melalui instrumen keuangan.

Ketentuan Bank Indonesia juga memungkinkan eksportir memperoleh fasilitas pembiayaan atau kredit dengan menggunakan DHE SDA yang ditempatkan pada bank Himbara sebagai agunan.

Bagi PTBA, skema tersebut memberikan tambahan fleksibilitas dalam mengelola likuiditas. Namun, perseroan tetap memiliki kewajiban membayar pokok dan bunga atas fasilitas yang digunakan.

“Meski memberikan tambahan ruang likuiditas, fasilitas tersebut tetap menimbulkan kewajiban pembayaran pokok dan bunga bagi PTBA,” kata Eko.

Tonton: IHSG Kembali Memerah Hari Ini (30 September 2026)

Risiko fasilitas kredit PTBA

Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji Gusta menilai, dalam jangka pendek, fasilitas pembiayaan Rp6 triliun lebih tepat dilihat sebagai instrumen untuk memperkuat likuiditas dan modal kerja PTBA.

Menurut dia, besarnya plafon kredit tidak berarti PTBA akan langsung menarik seluruh dana yang tersedia. Fasilitas tersebut dapat digunakan untuk mengantisipasi kebutuhan modal kerja, terutama ketika terdapat jeda antara penerimaan hasil ekspor dan pembayaran kebutuhan operasional.

“Fasilitas ini justru memberikan fleksibilitas kepada perseroan dalam mengelola kebutuhan modal kerja, terutama ketika terdapat jeda antara penerimaan hasil ekspor dan kebutuhan pembayaran operasional,” ujar Nafan kepada Kontan, Rabu (30/9/2026).

Meski demikian, risiko terhadap neraca perlu diperhatikan apabila fasilitas tersebut digunakan dalam jumlah besar dan dalam periode yang panjang. Pasalnya, peningkatan penggunaan fasilitas kredit akan menambah kewajiban berbunga dan beban bunga PTBA.

Per Juni 2026, utang berbunga PTBA tercatat sekitar Rp2,98 triliun. Apabila seluruh plafon Rp6 triliun ditarik, nilai kewajiban tersebut secara nominal akan meningkat cukup signifikan. Plafon fasilitas tersebut juga setara sekitar 23,68% dari ekuitas PTBA per 30 Juni 2026.

Namun, Nafan menilai dampaknya terhadap fundamental masih dapat dikelola selama arus kas operasional perseroan tetap kuat. Terlebih, fasilitas tersebut dijamin DHE SDA dan ditujukan untuk kebutuhan modal kerja, bukan semata-mata untuk ekspansi.

Karena itu, PTBA perlu menjaga disiplin pengelolaan arus kas, memperbaiki perputaran modal kerja, meningkatkan efisiensi biaya produksi dan logistik, serta memastikan penggunaan fasilitas kredit dapat menghasilkan arus kas operasi yang memadai dibandingkan biaya pendanaannya.

“Dengan kata lain, fasilitas tersebut idealnya digunakan sebagai *revolving liquidity buffer* dan bukan sebagai sumber pembiayaan permanen,” kata Nafan.

PTBA juga perlu menjaga keseimbangan antara kebutuhan DHE, kewajiban domestik atau *domestic market obligation* (DMO), belanja modal, dan pembayaran utang.

Baca Juga: Emiten Jasa Tambang Dapat Panggung Baru Berkat Aturan Baru Kementerian ESDM

Target produksi dan penjualan batu bara PTBA

Dari sisi operasional, Nafan melihat masih terdapat ruang pertumbuhan bagi PTBA hingga akhir 2026 dan 2027, terutama jika perseroan mampu mengejar target volume produksi dan penjualan.

PTBA menargetkan produksi dan pembelian batu bara pada 2026 mencapai 49,55 juta ton, sedangkan target penjualan dipatok 49,51 juta ton. Target tersebut lebih tinggi dibandingkan realisasi pada 2025.

Hingga semester I 2026, produksi batu bara PTBA mencapai 19,45 juta ton, sementara penjualan berada di level 21,1 juta ton. Dengan demikian, pencapaian target tahunan akan sangat bergantung pada kinerja operasional pada semester II 2026.

Perbaikan *stripping ratio*, optimalisasi angkutan kereta api, serta pemulihan volume produksi menjadi sejumlah faktor yang dapat memengaruhi tingkat efisiensi biaya PTBA.

Untuk 2027, prospek kinerja perseroan akan dipengaruhi oleh kombinasi volume produksi dan penjualan serta pergerakan harga batu bara.

Nafan menyebut sejumlah faktor yang dapat menopang kinerja PTBA, antara lain peningkatan kapasitas produksi dan logistik, permintaan domestik yang relatif defensif karena kebutuhan PLN, diversifikasi pasar ekspor, efisiensi biaya, serta perkembangan proyek hilirisasi dan infrastruktur angkutan batu bara.

Di sisi lain, PTBA juga menghadapi sejumlah risiko, seperti potensi normalisasi harga batu bara global, kenaikan biaya penambangan, perubahan *stripping ratio*, kewajiban DMO, volatilitas nilai tukar rupiah, kebutuhan belanja modal, serta kenaikan beban bunga apabila fasilitas kredit DHE digunakan secara agresif.

Pada semester I 2026, penjualan domestik PTBA mencapai 10,77 juta ton dan ekspor sebesar 10,33 juta ton. Komposisi tersebut menunjukkan penjualan perseroan masih ditopang oleh pasar domestik dan ekspor.

Baca Juga: Emiten Jasa Tambang Dapat Panggung Baru Berkat Aturan Baru Kementerian ESDM

Prospek saham PTBA

Dari sisi kinerja keuangan, laba PTBA pada semester I 2026 tumbuh 218% secara tahunan (*year on year*/YoY). Pemulihan produksi pada kuartal II dan peningkatan harga jual rata-rata atau *average selling price* (ASP) menjadi faktor yang mendukung perbaikan kinerja tersebut.

Meski demikian, investor tetap perlu memperhatikan keberlanjutan pertumbuhan laba apabila harga batu bara mengalami normalisasi.

Senior Equity Analyst Kiwoom Sekuritas Sukarno Alatas menilai prospek operasional PTBA hingga 2027 masih ditopang oleh pemulihan volume produksi, perbaikan ASP, efisiensi *stripping ratio*, serta pengembangan logistik Tanjung Enim-Kramasan dan Kertapati.

Sukarno memperkirakan volume produksi PTBA pada 2026 berada di kisaran 49,5 juta ton atau tumbuh sekitar 5% YoY. Pada 2027, volume produksi diperkirakan relatif stabil di level tersebut.

Menurut Sukarno, faktor yang perlu dicermati terhadap kinerja PTBA antara lain pergerakan harga batu bara, *fuel cost*, nilai tukar rupiah, risiko transisi energi, perubahan regulasi, serta kebutuhan *capex downstream* yang berpotensi memengaruhi ruang pembagian dividen.

Sementara itu, terkait saham PTBA, Nafan memilih sikap *wait and see*. Berbeda dengan Nafan, Sukarno memberikan rekomendasi beli dengan target harga Rp3.320 per saham.

Target tersebut, menurut Sukarno, didasarkan pada pendekatan valuasi *blended* NAV dan DCF, dengan valuasi sekitar 8,2 kali P/E dan 4,8 kali EV/EBITDA.  

Paket Baru Pemerintah: Bansos, Uang hingga Insentif Pajak untuk Masyarakat Pekerja
© 2026 Konten oleh Kontan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News