KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham dua emiten yaitu, PT Trimitra Prawara Goldland Tbk (ATAP) dan PT Pudjiadi Prestige Tbk (PUDP) mulai perdagangan sesi I hari ini, Senin (24/11/2025). Melansir pengumuman tanggal 21 November 2025, suspensi dilakukan terhadap ATAP dan PUDP di pasar reguler dan pasar tunai mulai sesi I hari ini sampai dengan pengumuman Bursa lebih lanjut. Tujuan suspensi itu adalah sebagai bentuk perlindungan bagi investor.
Harga Saham Naik Signifikan, BEI Suspensi Saham ATAP dan PUDP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham dua emiten yaitu, PT Trimitra Prawara Goldland Tbk (ATAP) dan PT Pudjiadi Prestige Tbk (PUDP) mulai perdagangan sesi I hari ini, Senin (24/11/2025). Melansir pengumuman tanggal 21 November 2025, suspensi dilakukan terhadap ATAP dan PUDP di pasar reguler dan pasar tunai mulai sesi I hari ini sampai dengan pengumuman Bursa lebih lanjut. Tujuan suspensi itu adalah sebagai bentuk perlindungan bagi investor.