JAKARTA. Pemerintah terus berupaya menarik minat investor agar mau menanam modal di pembangkit setrum tenaga panas bumi. Caranya: dengan mengubah sistem lelang kegiatan usaha panas bumi. Pemerintah tidak lagi menetapkan harga patokan alias feed in tariff, tapi menggunakan model negosiasi business to business. Maklum, selama ini, mekanisme feed in tariff dan tak diminati investor. Sistem ini sifatnya final, sehingga tertutup ruang negosiasi bagi pemodal. Perubahan pola ini akan tertuang dalam peraturan baru hasil revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 59/2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjanjikan peraturan anyar tersebut bakal terbit akhir bulan ini atau paling telat awal Mei 2013 mendatang.
Harga setrum panas bumi lewat negosiasi bisnis
JAKARTA. Pemerintah terus berupaya menarik minat investor agar mau menanam modal di pembangkit setrum tenaga panas bumi. Caranya: dengan mengubah sistem lelang kegiatan usaha panas bumi. Pemerintah tidak lagi menetapkan harga patokan alias feed in tariff, tapi menggunakan model negosiasi business to business. Maklum, selama ini, mekanisme feed in tariff dan tak diminati investor. Sistem ini sifatnya final, sehingga tertutup ruang negosiasi bagi pemodal. Perubahan pola ini akan tertuang dalam peraturan baru hasil revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 59/2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjanjikan peraturan anyar tersebut bakal terbit akhir bulan ini atau paling telat awal Mei 2013 mendatang.