KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) merevisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 tahun 2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu. Beleid tersebut diubah dengan Permentan No.33 tahun 2018 sebagai revisi kedua, dari sebelumnya, Permentan No. 30/2018 yang merupakan revisi pertama. Dalam revisi ini, Kemtan menghapus kewajiban industri pengolahan susu untuk bermitra dengan peternak lokal. Kemtan juga menghapus sanksi bagi industri pengolahan susu dalam negeri bila tidak menyerap susu lokal. Ketua Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia (APSPI) Agus Warsito mengaku khawatir terkait revisi ini. Bila kewajiban industri pengolahan susu menyerap produk susu segar dihapus, maka tidak ada jaminan bagi peternak susu perah untuk menjual produk mereka. "Nantinya harga susu di tingkat peternak juga dihargai sesuai keinginan industri," ujar Agus kepada KONTAN, Minggu (12/8).
Harga susu lokal makin tertekan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) merevisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 tahun 2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu. Beleid tersebut diubah dengan Permentan No.33 tahun 2018 sebagai revisi kedua, dari sebelumnya, Permentan No. 30/2018 yang merupakan revisi pertama. Dalam revisi ini, Kemtan menghapus kewajiban industri pengolahan susu untuk bermitra dengan peternak lokal. Kemtan juga menghapus sanksi bagi industri pengolahan susu dalam negeri bila tidak menyerap susu lokal. Ketua Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia (APSPI) Agus Warsito mengaku khawatir terkait revisi ini. Bila kewajiban industri pengolahan susu menyerap produk susu segar dihapus, maka tidak ada jaminan bagi peternak susu perah untuk menjual produk mereka. "Nantinya harga susu di tingkat peternak juga dihargai sesuai keinginan industri," ujar Agus kepada KONTAN, Minggu (12/8).