KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah melakukan banyak kebijakan untuk mengerek naik harga tandan buah segar (TBS). Beberapa diantaranya yaitu dengan mempercepat ekspor
crude palm oil (CPO)
dengan menghapus pungutan ekspor (PE) sampai tidak memperpanjang
flush out (FO) serta menaikkan rasio ekspor CPO dan turunannya. Dengan kebijakan ini Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Gulat Manarung mengungkapkan saat ini harga TBS sawit masih belum kembali normal. Gulat mengatakan, anjloknya harga TBS petani tidak semata-mata karena perubahan kebijakan PE dan FO. Ia bilang, ada faktor yang memengaruhi.
Adapun beberapa faktor lain yang menyebabkan anjloknya harga TBS sawit adalah,
pertama, rujukan harga CPO yang menggunakan rujukan harga tender CPO dari KPBN.
Baca Juga: Kunjungi Produsen Migor, Mendagi: Jaga Komitmen Produksi dan Kelancaran Distribusi “Harusnya dasar rujukan harga CPO Indonesia adalah harga Referensi Kementerian Perdagangan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 55/2015,” kata Gulat, Selasa (8/9).
Kedua, adanya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 01/ 2018, yang mengatakan bahwa harga TBS yang ditetapkan di 22 Provinsi sawit adalah hanya harga TBS petani bermitra yaitu petani plasma dan petani swadaya yang melakukan kemitraan. Namun Gulat menegaskan, bahwa petani bermitra di Indonesia tidak lebih dari 7%, sedangkan 93% adalah petani swadaya (mandiri). Tentu petani yang 93% ini menjadi bulan-bulanan dari 1.118 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) seluruh Indonesia dalam penetapan harga yang tidak sesuai pedoman.
Ketiga, Tingginya potongan timbangan TBS Petani di PKS yang mencapai 8%-20%. Misalnya timbangan TBS Petani 1000 kg, jika potongan timbangan 20%, maka yang dihitung pihak PKS adalah hanya 800 kilogram.
Keempat, tidak adanya kepastian kebijakan dari pemerintah. Ternyata ketidakpastian adalah faktor penekan harga CPO yang berakibat ke tertekannya harga TBS Petani.
Baca Juga: Ada Pembebasan Pungutan Ekspor CPO, Begini Respons Sampoerna Agro (SGRO) Oleh karenanya, Gulat meminta agar ketidakpastian ini harus diantisipasi oleh korporasi PKS dan refinery. Antisipasinya dalam bentuk risiko yang ditransmisikan ke biaya.
Sebelumnya Menteri Perdangan Zulkifli Hasan meminta kepada para pengusaha perkebunan kelapa sawit untuk wajib membeli TBS petani maupun mitranya dengan harga di atas Rp 2.000 per kg. “Saya minta harga TBS harus di atas Rp. 2.000 per kg dan para pengusaha wajib mentaati aturan yang telah disepakati,” terang Mendag Zulkifli Hasan Selasa ( 2/8) lalu. Namun perlu diketahui, berdasarkan laporan dari Apkasindo harga TBS sawit per Senin (8/8) kemarin untuk TBS milik petani swadaya yaitu Rp. 1.547 per kg, sementara untuk petani plasma atau mitra yaitu 1.815 per kg. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli