Harga Telur ditingkat Pernak Anjlok, Amran Minta BGN Serap Telur Untuk MBG



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meminta Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menyerap telur peternak sesuai Harga Acuan Pembelian (HAP) Rp 26.500/kg. 

Amran menyebut kebijakan ini perlu dilakukan untuk menjaga harga telur yang mengalami penurunan drastis di tingkat peternak. 

“Saya menelpon langsung Ibu Kepala BGN, dan beliau langsung menyanggupi dan insyaallah jumlah penyerapannya akan ditingkatkan,” kata Amran dalam keterangan resminya, Rabu (10/6/2026).  


Amran juga meminta Satgas Pangan untuk memantau kebijakan HAP telur bisa ditegakan di lapangan. Dirinya menghimbau kepada para pemasok untuk mematuhi pembelian sebesar Rp 26.500/kg. 

Baca Juga: Kenaikan Harga Pertamax Berpotensi Gerus Daya Beli dan Picu Inflasi

Untuk mencegah kerugian berlanjut, pemerintah juga berkomitman melakukan penyaluran jagung pakan melalui mekanisme Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). 

Amran juga mengklaim telah berkirim surat rekomendasi kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk memasukkan sektor budidaya ayam petelur dalam daftar negatif investasi guna melindungi usaha rakyat dari tekanan investor besar. 

Amran menekankan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan peternak rakyat mengalami kerugian akibat tekanan harga. 

Menurutnya, perjuangan peternak petelur Indonesia harus diapresiasi karena telah berhasil memenuhi kebutuhan protein masyarakat bahkan mampu mengekspor ke negara lain.

"Kami apresiasi dan kami bangga dengan peternak petelur seluruh Indonesia yang mampu memenuhi kebutuhan anak bangsa bahkan ekspor ke negara lain. Di sisi lain, kami sudah mengambil beberapa kebijakan dan langkah-langkah agar kita bisa lindungi mereka jangan sampai merugi," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Presidium Pinsar Petelur Nasional (PPN) Yudianto Yosgiarso mengatakan, peternak sudah berjuang mewujudkan swasembada telur di Indonesia. Namun, peternak masih kerap menghadapi harga yang tidak menguntungkan. 

Yudi menyampaikan terima kasih kepada pemerintah atas komitmen melindungi peternak. Ia juga mengingatkan seluruh pedagang dan pengusaha ritel modern untuk menyerap telur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Surat ini sudah ditembuskan kepada satgas pangan bahwa mulai hari ini tidak ada lagi pembelian telur di bawah harga HAP yaitu Rp 26.500,” ujar Yudi. 

Yudi mengimbau para peternak melapor ke Bapanas jika telur di tingkat kandang masih dibeli di bawah Rp 26.500 per kilogram. 

“Setelah hari ini masih terjadi penekanan-penekanan ataupun pembelian-pembelian telur di bawah harga 26.500 mungkin bisa segera melaporkan kepada Badan Pangan Nasional,” kata dia.

Baca Juga: KemenPPPA Usulkan Tambahan Rp 136 Miliar untuk Perlindungan Anak & Perempuan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News